Di Luar Ribut-ribut JHT, Dananya Bisa Buat Beli Rumah dan Takeover KPR

Jum'at, 18 Februari 2022 - 20:30 WIB
loading...
A A A
Bagi pekerja yang mengikuti program MLT maka akan mendapatkan bunga maksimal 8,5%, pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal sebesar Rp150 juta atau KPR maksimal sebesar Rp500 juta, serta bisa mencicil dana pinjaman tersebut selama maksimal 15 tahun.

Saat ini BPJSTK sudah mulai menerapkan peraturan holding period yang mengatur masa huni minimal untuk menghindari spekulan. Pekerja juga tidak bisa menjual rumah tersebut ke pihak ketiga. Apabila dijual harus ke BPJSTK, untuk disalurkan ke peserta lain yang membutuhkan.

“Bila dibandingkan dengan produk KPR perbankan, tentu saja program ini sangat membantu lantaran suku bunga cicilan yang bisa jadi lebih rendah. Program ini pada dasarnya ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tapi pekerja yang bergaji lumayan juga bisa menikmati manfaatnya. Alokasi bantuannya tentu berbeda jumlahnya dan disesuaikan dengan besaran gaji,” ungkap Marine.

Keberadaan MLT merupakan salah satu fasilitas yang dapat digunakan oleh peserta BPJSTK melalui dana kelolaannya. Karena itu, menurut Marine kontraversi seputar pencairan JHT juga mempertimbangkan aspek kemanfaatan bersama ini, tidak hanya menyoroti persyaratan pencairan saja.

“Bagaimanapun, dana pensiun atau JHT hanya dapat tumbuh dengan optimal dengan horizon investasi yang cukup lapang. Sementara menitipkan dananya, para pekerja dapat memanfaatkan MLT untuk membeli rumah idaman,” pungkas Marine.



Informasi detil seputar pengajuan MLT serta berbagai kiat lain dalam membeli rumah selengkapnya terkandung di Rumah.com (rumah.com/panduan) sebagai portal properti yang hadir mendampingi pencari rumah dalam setiap langkah dan kesiapan masing-masing.
(uka)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1277 seconds (0.1#10.140)