Direktur BEI I Gede Nyoman Kupas Tuntas Soal IPO, Mulai dari BUMN hingga Unicorn

Sabtu, 19 Februari 2022 - 11:06 WIB
loading...
A A A
Namun kami sangat berharap akan semakin banyak unicorn/decacorn/centaur serta perusahaan konvensional Indonesia untuk segera bergabung melantai di BEI. Sebagai informasi tambahan, per tanggal 14 Februari 2022, terdapat 4 (empat) perusahaan di sektor technology yang berada di pipeline pencatatan BEI.

Berkaitan dengan perkiraan waktu unicorn akan tercatat serta detil lainnya, Bursa belum dapat menjawab ataupun menyampaikan secara spesifik sampai dengan OJK telah memberikan persetujuan atas penerbitan prospektus awal kepada publik sebagaimana diatur di OJK Peraturan Nomor IX.A.2.

- BEI bersama OJK telah menyesuaikan beberapa regulasi untuk mengakomodasi perusahaan unicorn tercatat di Bursa. Salah satunya adalah mengubah peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek bersifat ekuitas. Bagaimana penjelasannya?

BEI telah menerbitkan revisi Peraturan I-A pada 21 Desember 2021 untuk membukakan "pintu-pintu" masuk baru yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai sektor industri, termasuk startup maupun perusahaan teknologi yang valuasi nya sudah mencapai centaur, unicorn, dan decacorn, dengan tetap memperhatikan kualitas Perusahaan Tercatat.

Peraturan I-A baru diharapkan dapat mengakomodasi perusahaan-perusahaan dengan karakteristik baru yang nilainya tidak terbatas pada Net Tangible Asset (NTA). Bisa dari NTA, laba sebelum pajak (income before tax), pendapatan (revenue), kapitalisasi pasar (market capitalization), total aset, dan/atau cashflow.

BEI berharap POJK SHSM dan Peraturan Bursa Nomor I-A yang telah diterbikan pada tahun 2021 dapat segera dipergunakan oleh stakeholder pasar modal Indonesia dan meningkatkan animo dari para founder & manajemen perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk dapat memanfaatkan pendanaan di pasar modal Indonesia.

- Kemudian, bagaimana tanggapan dari Bursa terkait POJK tentang Saham dengan Hak Suara Multipel yang telah diterbitkan OJK untuk mendukung perusahaan unicorn melantai di Pasar Modal Indonesia?

Dengan adanya inisiatif dan kebijakan POJK No. 22/POJK.04/2021 dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukantentang “Penerapan Klasifikasi Saham Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham perusahaan memanfaatkan pasar modal Indonesia dengan kualitas dan nilai proceed yang lebih baik sehingga”, kami harap dapat menjadi pemacu lebih banyak memperkaya pilihan investasi bagi para investor.

Perusahaan-perusahaan yang menggunakan POJK No. 22/POJK.04/2021 sebagai acuan, merupakan perusahaan dengan pemegang saham yang mempunyai kontribusi signifikan dalam pemanfaatan teknologi, inovasi produk yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan luas. Dari penjelasan tersebut, perusahaan yang match dengan kriteria dimaksud merujuk pada perusahaan unicorn.

Sebagaimana bursa-bursa di luar, tentunya kehadiran para perusahaan unicorn diharapkan akan menjadi alternatif portofolio investor dan semakin menggairahkan pergerakan IHSG. Bisa kita lihat bahwa bursa-bursa di luar tumbuh secara agresif dan dipimpin oleh saham-saham tech companies tersebut.
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1499 seconds (0.1#10.140)