PLN Beberkan Manfaat 1 kWh Listrik dan Cara Hitung Besarannya Tiap Pembelian

Senin, 21 Februari 2022 - 22:03 WIB
loading...
PLN Beberkan Manfaat...
Tidak seperti membeli pulsa telepon selular, pengisian token listrik prabayar PLN dikonversikan ke dalam kilowatt hour (kWh) sesuai tarif listrik yang berlaku. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Tidak seperti membeli pulsa telepon selular, pengisian token listrik prabayar PLN dikonversikan ke dalam kilowatt hour (kWh) sesuai tarif listrik yang berlaku, bukan dalam nominal rupiah.

Hal ini pun kerap menjadi pertanyaan tentang berapa besaran kWh yang diperoleh dari nominal rupiah yang dibayarkan pelanggan.



"Perlu dipahami bahwa angka yang terdapat di kwh meter besarannya bukan rupiah, melainkan kWh. Pelanggan juga bisa menghitung sendiri berapa kWh yang didapat atas pembelian token prabayar," terang Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN , Agung Murdifi.

Langkah pertama yaitu dengan mengetahui patokan tarif listrik per kWh. Misalnya, tarif listrik bagi 13 pelanggan nonsubsidi. Hingga Februari 2022, patokan tarif listrik pelanggan nonsubsidi yaitu:

1. RI 900 VA (RTM) Rp1.352/kwh
2. RI 1.300 VA Rp1.444/kwh
3. RI 2.200 VA Rp1.444/kwh
4. R2 3.500-5.500 VA Rp1.444/kwh
5. R3 6.600 VA ke atas Rp1.444/kwh
6. B2 6.600-200 KVA Rp1.444/kwh
7. B3 di atas 200 KVA Rp1.035/kwh
8. I3 TM di atas 200 KVA - 30.000 KVA Rp1.035/kwh
9. I4 TT 30 MVA ke atas Rp996/kwh
10. P1 6.600 VA -200 KVA Rp1.444/kwh
11. P2 di atas 200 KVA Rp1.035/kwh
12. P3/TR Rp1.444/kwh
13. L/TR/TM Rp1.644/kwh

Selain mengacu pada tarif listrik, ada aspek lain yang jadi komponen dasar penghitungan yaitu pajak penerangan jalan (PPJ) yang besarannya bervariasi dan diatur oleh masing-masing pemerintah daerah setempat yaitu antara 3 persen sampai dengan 10 persen.

Adapun contoh simulasi perhitungannya, yaitu pelanggan di Kota Makassar hendak membeli pulsa listrik dengan nilai sebesar Rp50.000 dengan penggunaan daya 1.300 VA. Jika PPJ Makassar 10% persen, maka perhitungannya:

Harga token : Rp 50.000,-
PPJ : Rp 50.000 - (50.000 : 1,1) = 4.545,45
Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70,-

Besaran token yang didapat:
(Rp 50.000 - Rp 4.545,45)/Rp1.444,7,- = 31,46 kWh
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2306 seconds (0.1#10.140)