Perpres No.60/2020 Ciptakan Sinergi Lebih Baik di Jabodetabek-Punjur
Senin, 15 Juni 2020 - 10:42 WIB
loading...
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah Perpres No. 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) pada 16 April 2020 dengan jangka waktu pelaksanaan 20 tahun. Aturan tersebut merupakan revisi atas Perpres No. 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Jabodetabek-Punjur.
Salah satu yang dibenahi dalam perpres baru tersebut adalah format kelembagaan untuk koordinasi Kawasan Jabodetabek-Punjur dalam upaya menyelesaikan berbagai isu strategis di kawasan tersebut, seperti banjir, air baku, dan kemacetan. ( Baca: Jokowi: Dunia Berjuang Hindari Jurang Resesi Ekonomi )
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, dengan format kelembagaan Penataan Ruang Jabodetabek-Punjur yang jelas, maka implementasi rencana tata ruang dapat lebih termonitor. Selain itu, diharapkan tercipta sinergi yang lebih baik antara pemerintah pusat, propinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang berada di kawasan tersebut.
"Secara struktur organisasi, saya setuju dengan pembentukan project management office (PMO) yang bertanggung jawab untuk memonitor implementesi program secara berkala dan melaporkannya dalam rapat koordinasi. Intinya, pada pemantauan dan dorongan pelaksanaan program. Terlebih jika ada sinkronisasi dalam penganggaran program," kata Basuki dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (15/6/2020).
Basuki mengajak para kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait untuk secara konsisten mengimplementasikan indikasi program yang telah disusun dan disepakati bersama, sehingga dapat menjadi contoh penanganan kawasan perkotaan yang lebih baik.
"Tidak mudah untuk memadukan indikasi program antar-lembaga, jadi mari kita secara konsisten melaksanakan program yang ada dari hulu hingga hilir, baik penanganan fisik maupun nonfisik," ujarnya.
Basuki menambahkan, bagi Kementerian PUPR lebih mudah untuk melakukan penanganan fisik guna mendukung penataan ruang Jabodetabek-Punjur, dibandingkan penanganan nonfisik seperti dalam mengatasi masalah persampahan dan banjir.
Salah satu yang dibenahi dalam perpres baru tersebut adalah format kelembagaan untuk koordinasi Kawasan Jabodetabek-Punjur dalam upaya menyelesaikan berbagai isu strategis di kawasan tersebut, seperti banjir, air baku, dan kemacetan. ( Baca: Jokowi: Dunia Berjuang Hindari Jurang Resesi Ekonomi )
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, dengan format kelembagaan Penataan Ruang Jabodetabek-Punjur yang jelas, maka implementasi rencana tata ruang dapat lebih termonitor. Selain itu, diharapkan tercipta sinergi yang lebih baik antara pemerintah pusat, propinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang berada di kawasan tersebut.
"Secara struktur organisasi, saya setuju dengan pembentukan project management office (PMO) yang bertanggung jawab untuk memonitor implementesi program secara berkala dan melaporkannya dalam rapat koordinasi. Intinya, pada pemantauan dan dorongan pelaksanaan program. Terlebih jika ada sinkronisasi dalam penganggaran program," kata Basuki dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (15/6/2020).
Basuki mengajak para kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait untuk secara konsisten mengimplementasikan indikasi program yang telah disusun dan disepakati bersama, sehingga dapat menjadi contoh penanganan kawasan perkotaan yang lebih baik.
"Tidak mudah untuk memadukan indikasi program antar-lembaga, jadi mari kita secara konsisten melaksanakan program yang ada dari hulu hingga hilir, baik penanganan fisik maupun nonfisik," ujarnya.
Basuki menambahkan, bagi Kementerian PUPR lebih mudah untuk melakukan penanganan fisik guna mendukung penataan ruang Jabodetabek-Punjur, dibandingkan penanganan nonfisik seperti dalam mengatasi masalah persampahan dan banjir.
Lihat Juga :