Perpres No.60/2020 Ciptakan Sinergi Lebih Baik di Jabodetabek-Punjur

Senin, 15 Juni 2020 - 10:42 WIB
loading...
Perpres No.60/2020 Ciptakan Sinergi Lebih Baik di Jabodetabek-Punjur
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah Perpres No. 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) pada 16 April 2020 dengan jangka waktu pelaksanaan 20 tahun. Aturan tersebut merupakan revisi atas Perpres No. 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Jabodetabek-Punjur.

Salah satu yang dibenahi dalam perpres baru tersebut adalah format kelembagaan untuk koordinasi Kawasan Jabodetabek-Punjur dalam upaya menyelesaikan berbagai isu strategis di kawasan tersebut, seperti banjir, air baku, dan kemacetan. ( Baca: Jokowi: Dunia Berjuang Hindari Jurang Resesi Ekonomi )

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, dengan format kelembagaan Penataan Ruang Jabodetabek-Punjur yang jelas, maka implementasi rencana tata ruang dapat lebih termonitor. Selain itu, diharapkan tercipta sinergi yang lebih baik antara pemerintah pusat, propinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang berada di kawasan tersebut.

"Secara struktur organisasi, saya setuju dengan pembentukan project management office (PMO) yang bertanggung jawab untuk memonitor implementesi program secara berkala dan melaporkannya dalam rapat koordinasi. Intinya, pada pemantauan dan dorongan pelaksanaan program. Terlebih jika ada sinkronisasi dalam penganggaran program," kata Basuki dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (15/6/2020).

Basuki mengajak para kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait untuk secara konsisten mengimplementasikan indikasi program yang telah disusun dan disepakati bersama, sehingga dapat menjadi contoh penanganan kawasan perkotaan yang lebih baik.

"Tidak mudah untuk memadukan indikasi program antar-lembaga, jadi mari kita secara konsisten melaksanakan program yang ada dari hulu hingga hilir, baik penanganan fisik maupun nonfisik," ujarnya.

Basuki menambahkan, bagi Kementerian PUPR lebih mudah untuk melakukan penanganan fisik guna mendukung penataan ruang Jabodetabek-Punjur, dibandingkan penanganan nonfisik seperti dalam mengatasi masalah persampahan dan banjir.

"Semua punya tantangan masing masing, tetapi kalau kita sepakat semua dengan komitmen masing-masing, maka mudah-mudahan apa yang ingin kita lakukan dengan penataan ruang yang baik, bisa kita wujudkan," tutur Basuki.

Dalam Perpres 60 Tahun 2020, indikasi program yang terkait Kementerian PUPR berjumlah 266 program, terdiri 122 bidang Sumber Daya Air (SDA), 107 bidang Bina Marga berupa jaringan jalan arteri primer, jaringan jalan kolektor primer, dan jaringan jalan bebas hambatan, dan 37 bidang Cipta Karya berupa SPAM, sistem jaringan drainase, sistem jaringan air limbah, dan sistem jaringan persampahan.

Pada tahun 2020 dilaksanakan 22 program dengan alokasi anggaran Rp508,56 miliar yang antara lain terdiri dari lanjutan pembangunan bendungan Ciawi dan Sukamahi, pembangunan jalan tol, dan preservasi jalan.

Sementara 10 program lainnya mengalami rekomposisi menjadi pekerjaan tahun jamak 2020 – 2021 dengan alokasi anggaran Rp 247,22 miliar yang antara lain untuk normalisasi Kali Bekasi, preservasi jalan, pembangunan TPA Cipeucang Kota Tangerang Selatan.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1698 seconds (0.1#10.140)