Soal Sanksi Ekonomi yang Dijatuhkan ke Rusia, China: Itu Ilegal

Senin, 28 Februari 2022 - 15:35 WIB
loading...
Soal Sanksi Ekonomi yang Dijatuhkan ke Rusia, China: Itu Ilegal
China menentang sejumlah sanksi yang dijatuhkan ke Rusia. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Sejumlah negara di dunia memberikan sanksi ekonomi terhadap Rusia imbas serangan ke Ukraina. Negara-negara yang memberikan sanksi, di antaranya Amerika Serikat, Inggris, Kanada, Jerman, dan Jepang.



Berikut fakta-fakta sanksi yang diterima Rusia dari negara-negara di dunia yang dirangkum di Jakarta, Senin (28/2/2022).

1. Jepang Jatuhkan Sanksi

Jepang pada Selasa (22/2/2022) mengatakan siap bergabung dengan Amerika Serikat (AS) dan negara-negara industri G7 lainnya dalam menjatuhkan sanksi terhadap Rusia. Perdana Menteri Fumio Kishida mengatakan bahwa tindakan Rusia menyerang Ukarina tidak dapat diterima dan merupakan pelanggaran hukum Internasional. Jepang siap untuk merespons dengan tanggapan yang lebih kuat, yang dapat mencakup sanksi.

Sanksi baru oleh Jepang akan mencakup larangan chip semikonduktor dan ekspor teknologi utama lainnya dan pembatasan yang lebih ketat pada bank-bank Rusia, tulis surat kabar Yomiuri. Jepang juga menetapkan pembekuan aset bagi individu Rusia tertentu dan melarang penerbitan obligasi Rusia di Jepang.



2.Australia Bergabung dengan Negara Lain untuk Beri Sanksi

Selain Jepang, Australia juga mengumumkan bergabung dengan Amerika Serikat (AS), Uni Eropa (UE), Kanada, Inggris, dan Jerman untuk memberikan sanksi-sanksi terhadap Rusia.

“Australia selalu menentang pengganggu, dan kami akan melawan Rusia, bersama-sama dengan seluruh mitra kami. Saya memperkirakan ada sanksi-sanksi berikutnya, ini barulah awal dari proses ini,” kata PM Australia Scott Morrison.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1251 seconds (0.1#10.140)