Ini Aturan Kongkow Terbaru di Kafe dan Restoran Area PPKM Level 4
Selasa, 01 Maret 2022 - 08:49 WIB
loading...
A
A
A
1.Untuk makan di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.
2.Untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dengan protokol kesehatan yang Pukul 21.00 ketat waktu sampai dengan setempat.
b) Dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen).
c) Satu meja maksimal 2 (dua) orang.
d) Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.
Baca juga: Hari Keenam Invasi, Tentara Rusia Hancurkan 1.146 Fasilitas Militer Ukraina
e) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
2.Untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dengan protokol kesehatan yang Pukul 21.00 ketat waktu sampai dengan setempat.
b) Dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen).
c) Satu meja maksimal 2 (dua) orang.
d) Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.
Baca juga: Hari Keenam Invasi, Tentara Rusia Hancurkan 1.146 Fasilitas Militer Ukraina
e) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
(uka)
Lihat Juga :