Pengendapan Dana Daerah Rp190 Triliun: Pemda Nikmati Nangka, Masyarakat Kena Getahnya

Selasa, 01 Maret 2022 - 12:41 WIB
loading...
Pengendapan Dana Daerah...
Pengendapan dana daerah oleh pemda akan merugikan masyarakat. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah daerah ( pemda ) diminta untuk tidak mengendapkan dananya di perbankan. Walaupun dana-dana yang diendapkan itu memang akan kembali juga ke anggaran pendapatan dan belanja daerah ( APBD ).



Direktur CELIOS, Bhima Yudhistira mengatakan, pengendapan oleh pemda dana tidak fair ketika pemerintah pusat mentransfer belanja daerah yang uangnya tidak semua bersumber dari penerimaan pajak. Tetapi bisa juga bersumber dari utang.

"Ada sebagian sumbernya utang negara. Jadi pemerintah pusat menanggung bunga utang, sekarang bunga surat utang saja sudah 6,5% per tahun yang harus dibayarkan kepada kreditur," kata Bhima dalam Market Review IDX, Selasa (1/3/2022).

Nah sumber dana yang berasal dari utang itu, ketika ditransfer ke daerah dan harus segera dibelanjakan, ternyata dimainkan terlebih dahulu oleh pemda. Caranya diendapkan sebagai deposito di bank.

"Memang tidak semua tapi ada beberapa daerah yang bermain sehingga dana itu kemudian mengendap di deposito bank daerah, bunganya masuk ke APBD," imbuhnya.



Menurut Bhima, permainan seperti itu tak ubahnya masuk kantong kiri, keluar kantong kanan yang sebenarnya sesuatu yang agak ironis. Ujungnya dana hasil utang yang ditransfer ke daerah bunganya harus dibayar oleh penduduk lewat penerimaan pajak yang lebih tinggi.

Menurut Bhima, dana pemda bisa mengendap Rp170-190 triliun sehingga membuatnya tak wajar. Skemanya, saat perencanaan APBD, di dalamnya ada sifat yang belanja rutin, bersangkutan visi-misi, tapi masalahnya ada di belanja modal yang serapannya rendah.

Bhima menyarankan agar pemda melakukan konsultasi dengan sejumlah pihak terkait pengendapan dan juga penggunaan dana APBD. Jangan sampai dana ABD menumpuk di akhir tahun sehingga penyerapan menjadi tak terkontrol.



"Menumpuk di akhir-akhir itu rencana kepala daerah. Sebaiknya konsultasi dengan BPK, Kementerian Keuangan, bahkan ada proyek yang langsung konsultasi ke kejaksaan," katanya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1875 seconds (0.1#10.140)