Pengendapan Dana Daerah Rp190 Triliun: Pemda Nikmati Nangka, Masyarakat Kena Getahnya
Selasa, 01 Maret 2022 - 12:41 WIB
loading...
Pengendapan dana daerah oleh pemda akan merugikan masyarakat. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah daerah ( pemda ) diminta untuk tidak mengendapkan dananya di perbankan. Walaupun dana-dana yang diendapkan itu memang akan kembali juga ke anggaran pendapatan dan belanja daerah ( APBD ).
Baca juga: Sri Mulyani: Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Januari Capai Rp54,92 Triliun
Direktur CELIOS, Bhima Yudhistira mengatakan, pengendapan oleh pemda dana tidak fair ketika pemerintah pusat mentransfer belanja daerah yang uangnya tidak semua bersumber dari penerimaan pajak. Tetapi bisa juga bersumber dari utang.
"Ada sebagian sumbernya utang negara. Jadi pemerintah pusat menanggung bunga utang, sekarang bunga surat utang saja sudah 6,5% per tahun yang harus dibayarkan kepada kreditur," kata Bhima dalam Market Review IDX, Selasa (1/3/2022).
Nah sumber dana yang berasal dari utang itu, ketika ditransfer ke daerah dan harus segera dibelanjakan, ternyata dimainkan terlebih dahulu oleh pemda. Caranya diendapkan sebagai deposito di bank.
"Memang tidak semua tapi ada beberapa daerah yang bermain sehingga dana itu kemudian mengendap di deposito bank daerah, bunganya masuk ke APBD," imbuhnya.
Baca juga: Sri Mulyani: Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Januari Capai Rp54,92 Triliun
Direktur CELIOS, Bhima Yudhistira mengatakan, pengendapan oleh pemda dana tidak fair ketika pemerintah pusat mentransfer belanja daerah yang uangnya tidak semua bersumber dari penerimaan pajak. Tetapi bisa juga bersumber dari utang.
"Ada sebagian sumbernya utang negara. Jadi pemerintah pusat menanggung bunga utang, sekarang bunga surat utang saja sudah 6,5% per tahun yang harus dibayarkan kepada kreditur," kata Bhima dalam Market Review IDX, Selasa (1/3/2022).
Nah sumber dana yang berasal dari utang itu, ketika ditransfer ke daerah dan harus segera dibelanjakan, ternyata dimainkan terlebih dahulu oleh pemda. Caranya diendapkan sebagai deposito di bank.
"Memang tidak semua tapi ada beberapa daerah yang bermain sehingga dana itu kemudian mengendap di deposito bank daerah, bunganya masuk ke APBD," imbuhnya.
Lihat Juga :