Perbedaan Kartu ATM Chip dan Magnetic, Cek Keunggulan serta Manfaatnya

Jum'at, 11 Maret 2022 - 17:59 WIB
loading...
Perbedaan Kartu ATM Chip dan Magnetic, Cek Keunggulan serta Manfaatnya
Sejak awal 2022 setiap kartu ATM baru yang diterbitkan harus menggunakan chip. Apa saja keunggulan kartu jenis ini? Terdapat perbedaan kartu ATM dengan magnetic stripes dan chip baik dari segi fisik dan teknologi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Sejak awal tahun 2021, bank-bank di Indonesia pun mulai mengajak nasabahnya untuk mengganti kartu ATM -nya. Hal itu seiring surat edaran yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) terkait pergantian kartu ATM berbasis magnetic stripes menjadi kartu ATM chip .

Seluruh kartu ATM lama harus diganti ke kartu ATM chip paling lambat 31 Desember 2021. Selain itu mulai 1 Januari 2022 setiap kartu ATM baru yang diterbitkan bank harus menggunakan chip.



Apa saja keunggulan kartu jenis ini? Terdapat perbedaan kartu ATM dengan magnetic stripes dan chip baik dari segi fisik dan teknologi:

- Fisik

Kartu ATM magnetic stripe memiliki garis hitam memanjang di belakang kartu. Garis hitam inilah yang digesek ketika bertransaksi. Bila garis hitam ini rusak, maka kartu debit ATM tak bisa digunakan.

Sedangkan, untuk kartu ATM chip cirinya berbentuk kotak kecil berwarna emas yang berada di bagian depan kartu mirip dengan kartu perdana ponsel. Chip ini akan terbaca saat kartu dimasukkan dalam mesin EDC atau ATM saat melakukan transaksi.

- Teknologi

Saat proses otentifikasi akses ke jaringan ATM atau jaringan EDC, Chip memiliki cartography (security) yang dicek saat berinteraksi dengan mesin ATM/EDC. Sementara data di magnetic stripe “as is” tidak diberi password/proteksi

Selain itu, perbedaan kartu ATM chip dan magnetic secara fungsional adalah, kartu magnetic yang belum diganti hanya akan bisa melakukan transaksi pada rekening yang diperjanjikan bersaldo maksimal Rp 5 juta.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3493 seconds (0.1#10.140)