BPJamsostek Target Pekerja Sektor Jasa Konstruksi di Sulsel Jadi Peserta

Rabu, 16 Maret 2022 - 15:31 WIB
loading...
BPJamsostek Target Pekerja...
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, menargetkan para pekerja di sektor jasa konstruksi bisa terdaftar sebagai peserta. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, menargetkan para pekerja di sektor jasa konstruksi bisa terdaftar sebagai peserta pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 04/SE/M/2022, tentang kepatuhan pelaksana proyek dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan pada sektor jasa konstruksi.



Surat Edaran tersebut, ditujukan kepada Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Balai, Kepala Satuan Kerja, dan para Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PUPR tersebut, BPJamsostek menggelar Rapat Implementasi di Hotel Mercure Nexa Pettarani, Rabu (16/3/2022).

Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJamsostek Cabang Makassar, Adisafah Curmacosasi menjelaskan, Surat Edaran Menteri PUPR tersebut merupakan penegasan agar para pekerja konstruksi bisa terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, utamanya pada proyek di Kementerian PUPR yang menggunakan APBN.

"Terkait perlindungan, Alhamdulillah sudah berjalan bagus tapi kita ingin maksimalkan lagi seluruh proyek Kementerian PUPR terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.

Program untuk pekerja konstruksi terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan harus menjalani pengobatan dan perawatan, maka biaya akan ditanggung oleh BPJamsostek .

Tak hanya itu, penghasilan juga akan dibayarkan kepada pekerja selama tidak masuk bekerja akibat dari kecelakaan yang menimpanya.

Serta apabila pekerja mengalami cacat total atau meninggal dunia akibat dari risiko pekerjaannya, BPJamsostek akan memberikan bantuan beasiswa kepada dua anak peserta. Adapun manfaat JKM berupa santunan senilai Rp42 juta bagi ahli waris.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1649 seconds (0.1#10.140)