Bayar Pajak Kini Makin Mudah dengan Bantuan Aplikasi Digital

Rabu, 16 Maret 2022 - 14:14 WIB
loading...
A A A
Pada dasarnya, lanjut Martin, pajak itu harus dibayar, baik dibayar di depan ataupun di belakang. "Artinya, kalau tidak mau bayar pajak, pada akhirnya kita akan diminta dengan cara apapun,” tukasnya.

“Selama pajak yang terkumpul dikelola dengan baik oleh pemerintah, saya bersyukur untuk itu karena yang diuntungkan dari pajak adalah kita sendiri," imbuh Martin.



Di era serba digital seperti ini, membayar pajak juga dapat dilakukan dengan lebih mudah dari sebelumnya. Generasi saat ini dapat memanfaatkan berbagai aplikasi digital untuk memenuhi kewajiban perpajakan, mulai dari pencatatan, penghitungan, sampai penyelesaian pajak.

Salah satu dari beragam aplikasi digital tersebut adalah HiPajak.id. Founder HiPajak.id Enda Nasution mengatakan, fitur pada aplikasi HiPajak.id semudah aplikasi chatting.

“Misalnya, tersedia informasi seputar pendapatan, total aset, status perkawinan, serta ada atau tidaknya anak kita. Untuk menggunakannya, kita hanya perlu akrab dengan fitur chatting. Jika kita mampu menggunakan (aplikasi) WhatsApp, maka kita pasti bisa menggunakan aplikasi ini dengan mudah," terang Enda.

Dengan menggunakan aplikasi pajak digital, dipadukan dengan berbagai fitur digital dan infrastruktur IT yang telah dikembangkan oleh DJP, membayar pajak pun menjadi lebih transparan dan mudah untuk masyarakat Indonesia.

Bagi yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai Obral Obrol liTerasi Digital atau acara Siberkreasi mendatang bisa mengunjungi http://info.literasidigital.id atau media sosial @siberkreasi.



Untuk diketahui, Gerakan Nasional Literasi Digital bertujuan untuk memberikan edukasi dan literasi digital ke masyarakat luas melalui beragam bentuk media.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1739 seconds (0.1#10.140)