Abrakadbra! Minyak Goreng Mendadak Berlimpah: Air Susu Dibalas Air Tuba?

Kamis, 17 Maret 2022 - 20:09 WIB
loading...
A A A
Makanya banyak yang bertanya-tanya, ketika sejumlah pihak bisa mendapatkan minyak goreng dalam jumlah besar untuk melakukan operasi pasar, masyarakat justru keleleran hanya untuk mendapatkan satu atau dua liter?

Sumpalan distribusi itulah yang membuat langka minyak goreng, sebab kebijakan kewajiban pemenuhan dalam negeri (DMO) sebesar 20%, sebelum dinaikan menjadi 30%, sejatinya membuat pasokan minyak goreng masih memadai.

Pandangan itu diamini oleh Juru Bicara Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Tofan Mahdi. Menurut Tofan, pihaknya memastikan pasokan minyak sawit mentah/CPO untuk kebutuhan domestik termasuk sebagai bahan baku minyak goreng dalam jumlah yang cukup.

"Kami pastikan pasokan CPO untuk pemenuhan kebutuhan domestik sebagai bahan baku pangan termasuk minyak goreng di dalamnya sudah lebih dari cukup," jelas Tofan.

Yang bikin keki adalah sikap para pengusaha minyak sawit sendiri yang tak terdengar berteriak-teriak meminta pemerintah mengatasi kelangkaan minyak goreng, atau membantu menelusuri jejak penimbunan. Pasalnya, seperti yang diungkap Komisi Persaingan Usaha (KKPU), perusahaan sawit terbesar juga merupakan perusahaan minyak goreng.

Komisioner KPPU Ukay Karyadi mengungkap konsentrasi pasar minyak goreng hanya sebesar 46,5% dan dimotori oleh empat produsen besar. Menurut Ukay, pelaku usaha terbesar dalam industri minyak goreng juga merupakan pelaku usaha terintegrasi dari perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO, hingga produsen minyak goreng.

Tak habis pikir lagi, perusahaan minyak goreng membeli CPO berdasarkan harga global. Jika perusahaan sawit menjual CPO ke perusahaan minyak goreng yang juga miliknya kenapa harus menggunakan patokan harga global.
"Acuan ini sebenarnya kurang relevan karena sisi hulu ingin dapat keuntungan maksimal," kata Bhima.

Di saat perusahaan sawit menenggak untung sampai berceceran, kenaikan harga CPO yang membuat kenaikan harga minyak goreng harus ditanggung oleh pemerintah dan rakyat. Pemerintah harus menyubsidi minyak goreng dan rakyat harus merogoh kocek lebih dalam untuk membelinya.

Masih ingat ketika Uni Eropa melancarkan kampanye anti-CPO Indonesia, yang kemudian disebut sebagai kampanye hitam? Saat itu pengusaha sawit terus menyeru agar pemerintah melakukan lobi-lobi untuk menghadapi kampanye hitam itu.

Maret 2018 Presiden pun mengutus Menko Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengatasi kampanye hitam yang dianggap merugikan Indonesia, dan terutama pengusaha sawit. Luhut pun sampai menyaba Paus Fransiskus di Vatikan untuk meminta bantuan menghentikan kampanye itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1205 seconds (0.1#10.140)