Meski Trump Marah, Sri Mulyani Tetap Tarik Pajak Netflix
Selasa, 16 Juni 2020 - 17:35 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai informasi, pajak netflix yang ditagih ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK. 03/2020, subjek pajak luar negeri bisa menjadi pemungut dan pengumpul pajak untuk disampaikan ke pemerintah Indonesia.
Baleid ini melalui sistem elektronik (PMSE) itu sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Baca: Trump Kesal Netflix Kena Pajak, Sri Mulyani Enggan Komentar
Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri tersebut, akan dilakukan oleh pelaku usaha PMSE yaitu pedagang atau penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak.
Rencana pemerintah ini mendapat reaksi dari Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Terkait reaksi Trump, Sri Mulyani mengatakan yang dipermasalahkan adalah Pajak Penghasilan (PPh), yakni mengenai bagaimana perusahaan membagi kewajiban PPh-nya antar yurisdiksi, dan bukan soal PPN.
"Dalam soal ini kita akan terus kerja sama secara internasional, karena masalah ini bukan hanya Indonesia yang menghadapi. Semua negara menghadapi juga, tapi kita selama ini memungut PPN pun enggak bisa," kata Sri Mulyani.
Baleid ini melalui sistem elektronik (PMSE) itu sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Baca: Trump Kesal Netflix Kena Pajak, Sri Mulyani Enggan Komentar
Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri tersebut, akan dilakukan oleh pelaku usaha PMSE yaitu pedagang atau penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak.
Rencana pemerintah ini mendapat reaksi dari Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Terkait reaksi Trump, Sri Mulyani mengatakan yang dipermasalahkan adalah Pajak Penghasilan (PPh), yakni mengenai bagaimana perusahaan membagi kewajiban PPh-nya antar yurisdiksi, dan bukan soal PPN.
"Dalam soal ini kita akan terus kerja sama secara internasional, karena masalah ini bukan hanya Indonesia yang menghadapi. Semua negara menghadapi juga, tapi kita selama ini memungut PPN pun enggak bisa," kata Sri Mulyani.
(bon)
Lihat Juga :