Ditjenbun Minta Pengusaha Sawit Lebih Peduli Penuhi Pasokan Minyak Goreng

Selasa, 22 Maret 2022 - 17:19 WIB
loading...
A A A
“PUP masih berjalan tetapi masih perlu ditingkatkan lagi. Ditjenbun akan menyurati pemda-pemda yang belum melaksanakan PUP. Kita harus tahu kepatuhan perusahaan-perusahaan perkebunan dalam melaksanakan peraturan,” katanya.

Sertifikat ISPO merupakan indikator bahwa perusahaan itu mengikuti semua peraturan. Karena itu sekarang bersifat mandatori atau wajib bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pekebun nanti pada 2025. Pemerintah akan melindungi perusahaan yang sudah mendapatkan sertifikat ISPO.

Rencana pemerintah yang akan mencabut izin perusahaan perkebunan yang dianggap melanggar regulasi di bidang kehutanan pada saat ini dievaluasi lagi, karena ada perusahaan yang sudah bersertifikat ISPO masuk dalam daftar. “Kalau sudah bersertifikat ISPO berarti telah memenuhi ketentuan perundang-undangan,” katanya.
(dar)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1661 seconds (0.1#10.140)