Pajak Karbon Jadi Isu Prioritas Forum G20 di Yogyakarta

Kamis, 24 Maret 2022 - 22:29 WIB
loading...
Pajak Karbon Jadi Isu...
Pertemuan G20 Environment Deputies Meeting and Climate Sustanability Working Group (1st G20 EDM-CSWG) di Yogyakarta pada 21-24 Maret 2022. FOTO/dok.KLHK
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan mengimplementasikan pajak karbon secara penuh baik melalui pembelian barang maupun aktivitas yang menghasilkan emisi karbon mulai 2025. Waktu tiga tahun agar dipakai untuk mempersiapkan ini dengan matang.

Tahun 2022, Indonesia memasuki babak baru era pajak karbon, terhitung mulai tanggal 1 April 2022. Tahap awal, pajak tersebut akan dikenakan kepada perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara, dengan tarif Rp30.000 atau sekitar USD2,09 per ton emisi karbon dioksida ekuivalen (tCO2e).

Baca Juga: Indonesia Ajak Negara-negara G20 Kejar Target Net Zero Emission 2060

Instrumen regulasi telah disiapkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional yang diterbitkan pada tanggal yang sama, yakni 29 Oktober 2021.

Upaya itu diambil untuk mencapai target Nationally Determined contribution (NDC), di antaranya adalah menggunakan instrumen nilai ekonomi karbon (NEK) yang terdiri dari instrumen perdagangan ataupun nonperdagangan. Instrumen nonperdagangan di antaranya adalah pengenaan pajak karbon.

Pajak karbon dikenakan dalam rangka mengendalikan emisi gas rumah kaca untuk mendukung pencapaian NDC Indonesia. Pajak karbon yang diterapkan Indonesia menjadi isu prioritas Pertemuan G20 Environment Deputies Meeting and Climate Sustanability Working Group (1st G20 EDM-CSWG) di Yogyakarta pada 21-24 Maret 2022
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Daftar 5 Perusahaan...
Daftar 5 Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Dua di Antaranya Misterius
Pakar Hukum Minta Penertiban...
Pakar Hukum Minta Penertiban Sawit di Kawasan Hutan Harus Cermat
Pertagas Raih 3 PROPER...
Pertagas Raih 3 PROPER Emas dengan Program yang Dukung Asta Cita
Inovasi Lingkungan dan...
Inovasi Lingkungan dan Sosial Regional Indonesia Timur Raih 4 PROPER Emas
Terapkan ESG, Subholding...
Terapkan ESG, Subholding Upstream Pertamina Boyong 12 Proper Emas
Layanan AMDAL Sucofindo...
Layanan AMDAL Sucofindo Peroleh Apresiasi ADI NITI dari KLHK
GoGreen Plus: UOB x...
GoGreen Plus: UOB x DHL Bersatu Kurangi Emisi Karbon
Dorong Diplomasi Budaya,...
Dorong Diplomasi Budaya, Fadli Zon Perkenalkan Kementerian Kebudayaan di Forum G20
Raih Penghargaan KLHK,...
Raih Penghargaan KLHK, Hashim: Dorongan untuk Terus Membuktikan Komitmen Iklim
Rekomendasi
Liburan Mewah Tanpa...
Liburan Mewah Tanpa Menguras Anggaran: Hotel Bintang 4 dan 5 Mulai Rp300.000
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved