Kebijakan Rokok Elektrik Jangan Berhenti pada Urusan Cukai
Jum'at, 25 Maret 2022 - 07:45 WIB
loading...
A
A
A
Yang ketiga, adanya regulasi spesifik tidak hanya dibutuhkan untuk mendukung perkembangan industri tapi juga memastikan perlindungan konsumen melalui regulasi, seperti pembatasan pengguna khusus bagi usia 18 tahun ke atas, serta peringatan kesehatan yang sesuai dengan profil risiko produk tersebut.
Dijelaskan Roy Lefran, rokok elektrik atau PTA merupakan produk inovasi dari rokok konvensional yang dipercayai memiliki potensi risiko yang jauh lebih rendah daripada produk rokok konvensional. Kajian-kajian ilmiah terkait dengan produk ini sudah sangat banyak dilakukan di luar negeri, sehingga tidak heran jika beberapa negara, seperti Inggris, telah menggunakan produk rokok elektrik sebagai upaya menurunkan prevalensi merokok konvensional.
Berdasarkan, laporan WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) tahun 2018, terdapat 30,4% perokok di Indonesia pernah mencoba berhenti merokok. Namun hanya 9,5% yang berhasil, sementara yang gagal mencapai 20,9%.
Mereka yang ingin berhenti tapi gagal inilah yang menjadi pangsa pasar rokok elektrik, karena mampu memberikan alternatif baru. Produk Rokok elektrik atau RE dan HPTL (hasil produk tembakau lain) merupakan inovasi dari produk tembakau dan memiliki berbagai jenis serta karakteristik yang berbeda-beda sehingga membutuhkan perhatian dan pengaturan yang spesifik.
Bersamaan dengan keluarnya PMK 193/2021, yang memisahkan pengaturan cukai rokok dengan RE-HPTL, Appinindo juga mengapresiasi sistem cukai yang sebelumnya ad valorem diganti menjadi sistem spesifik sehingga menjadi positif baik bagi industri terkait pengenaan cukai.
Dijelaskan Roy Lefran, rokok elektrik atau PTA merupakan produk inovasi dari rokok konvensional yang dipercayai memiliki potensi risiko yang jauh lebih rendah daripada produk rokok konvensional. Kajian-kajian ilmiah terkait dengan produk ini sudah sangat banyak dilakukan di luar negeri, sehingga tidak heran jika beberapa negara, seperti Inggris, telah menggunakan produk rokok elektrik sebagai upaya menurunkan prevalensi merokok konvensional.
Berdasarkan, laporan WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) tahun 2018, terdapat 30,4% perokok di Indonesia pernah mencoba berhenti merokok. Namun hanya 9,5% yang berhasil, sementara yang gagal mencapai 20,9%.
Mereka yang ingin berhenti tapi gagal inilah yang menjadi pangsa pasar rokok elektrik, karena mampu memberikan alternatif baru. Produk Rokok elektrik atau RE dan HPTL (hasil produk tembakau lain) merupakan inovasi dari produk tembakau dan memiliki berbagai jenis serta karakteristik yang berbeda-beda sehingga membutuhkan perhatian dan pengaturan yang spesifik.
Bersamaan dengan keluarnya PMK 193/2021, yang memisahkan pengaturan cukai rokok dengan RE-HPTL, Appinindo juga mengapresiasi sistem cukai yang sebelumnya ad valorem diganti menjadi sistem spesifik sehingga menjadi positif baik bagi industri terkait pengenaan cukai.
Lihat Juga :