Kebijakan Rokok Elektrik Jangan Berhenti pada Urusan Cukai

Jum'at, 25 Maret 2022 - 07:45 WIB
loading...
Kebijakan Rokok Elektrik...
Kebijakan rokok elektrik harus dibuat secara komprehensif. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kebijakan yang mengatur produk tembakau alternatif (PTA) atau rokok elektrik harus dibuat komperehensif berdasarkan pertimbangan faktor risiko sehingga terpisah dengan kebijakan rokok konvensional. Kebijakan tersebut selain mengatur standardisasi produk dan batasan umur minimum bagi konsumen, juga harus menjamin akses terbuka bagi perokok dewasa sehingga dapat memotivasi produsen untuk semakin mengembangkan industri produk rokok elektrik.

Baca juga: Standarisasi Vape Mendesak Demi Melindungi Konsumen

“Sampai saat ini regulasi yang mengatur tentang produk tembakau alternatif di Indonesia baru dari segi cukai. Regulasi cukainya sudah membedakan antara cukai bagi rokok dan bagi produk tembakau alternatif," kata Roy Lefrans, Ketua Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appinindo), dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).

Menurut Roy, pihaknya berharap kebijakan pemerintah tidak hanya berhenti di cukai, namun juga berlanjut kepada peraturan-peraturan lainnya. Jika pemerintah ingin produksi PTA yang lebih rendah kadar nikotinnya maju di Indonesia, ada tiga langkah yang bisa dilakukan.

Satu, merumuskan regulasi yang berbasis fakta, kajian maupun ilmu pengetahuan, serta profil risiko produk. Kedua, regulasi yang diharapkan dapat menjamin akses, memberikan informasi yang akurat, serta memberi kepastian dan perlindungan bagi perokok dewasa terhadap produk tembakau alternatif.

“Langkah ini akan mendukung upaya perokok dewasa yang ingin beralih ke produk tembakau alternatif yang lebih rendah risiko. Profil risiko produk tembakau alternatif yang lebih rendah dapat dijadikan dasar untuk merumuskan regulasi yang proporsional,” papar Roy Lefrans.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sukses Teknologi Perluas...
Sukses Teknologi Perluas Distribusi DWAY, PT Delta Perkuat Akses Produk Resmi
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Bumerang Bagi Penerimaan...
Bumerang Bagi Penerimaan Negara, Usulan Kenaikan Batas Produksi Rokok Tuai Kritik
Usulan Bikin Rokok Murah...
Usulan Bikin Rokok Murah Khusus Warga Miskin Disebut Sesat Nalar
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, Asosiasi Minta Vape Legal Dibedakan dengan Penyalahgunaan Narkoba
MUI Jatim Haramkan Penyalahgunaan...
MUI Jatim Haramkan Penyalahgunaan Vape, Berikut Penjelasannya
Rekomendasi
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Nathalie Holscher Resmi...
Nathalie Holscher Resmi Menikah, Sule Ucapkan Selamat dan Titip Adzam
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved