Agar Terlolos dari Perkara Pajak, Crazy Rich Malang Ikut Tax Amnesty Jilid II
Jum'at, 25 Maret 2022 - 16:55 WIB
loading...
A
A
A
"Alhamdulillah hari ini menuntaskan kewajiban melaporkan SPT dan melakukan program PPS di kantor pelayanan pajak pratama Jakarta Mampang Prapatan. Sempat bertemu dengan kepala KPP dan Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jaksel," ujar Gilang dalam akunnya Instragramnya, Jumat (25/3/2022).
Menurut Gilang semua yang dilaporkan kepada Ditjen Pajak dilakukan secara transparan dan terbuka. Meski demikian crazy rich Malang itu tidak menjelaskan program PPS yang diikutinya. Sebab, dalam PPS terdapat dua kebijakan pengampunan pajak.
Baca juga: Vaksinasi Booster Lotte Mart di Jaktim, Warga: Terima Kasih MNC Peduli
Kebijakan I bagi wajib pajak orang pribadi dan badan yang merupakan peserta tax amnesty jilid pertama. Lalu kebijakan II bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan harta perolehan pada 2016-2020 dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) 2020.
Menurut Gilang semua yang dilaporkan kepada Ditjen Pajak dilakukan secara transparan dan terbuka. Meski demikian crazy rich Malang itu tidak menjelaskan program PPS yang diikutinya. Sebab, dalam PPS terdapat dua kebijakan pengampunan pajak.
Baca juga: Vaksinasi Booster Lotte Mart di Jaktim, Warga: Terima Kasih MNC Peduli
Kebijakan I bagi wajib pajak orang pribadi dan badan yang merupakan peserta tax amnesty jilid pertama. Lalu kebijakan II bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan harta perolehan pada 2016-2020 dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) 2020.
(uka)
Lihat Juga :