Mudik Dilarang, Angkutan Antar-Kota Berpotensi Rugi Rp95 Miliar per Hari

Jum'at, 24 April 2020 - 15:36 WIB
loading...
Mudik Dilarang, Angkutan...
Larangan mudik dipastikan berdampak besar terhadap bisnis angkutan darat karena sebagian besar tak dapat beroperasi. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Penerapan larangan mudik oleh pemerintah yang mulai berlaku sejak hari ini memberikan dampak yang berat terhadap sektor transportasi. Di sektor transportasi darat misalnya, kerugian dari bisnis angkutan antar-kota saja diperkirakan bisa mencapai puluhan miliar per hari.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono mengatakan, jika diasumsikan dari satu unit saja yang jalan, kerugian untuk angkutan antar-kota total bisa mencapai Rp95 miliar per hari.

"Pertama, angkutan darat itu banyak sekali moda unitnya dan semuanya kena imbas, sulit untuk beroperasi tanpa penumpang. Sekarang saya contohkan dari satu unit saja, kerugiannya per hari bisa mencapai Rp4,5-6 juta per kendaraan dari unit tersebut. Kita diam pun kerugiannya sama saja," ungkap Ateng kepada SINDOnews di Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Ia mengungkapkan, jika kondisi ini terus berjalan, potensi kolapsnya bisnis angkutan darat tidak terhindarkan. Hal ini disebabkan bisnis angkutan darat juga bergantung pada bergeraknya sektor bisnis lainnya. "Kita sebagai bisnis transportasi tentunya butuh dinamisme dari sektor bisnis yang lain. Ketika pergerakan manusia dinamis, sektor angkutan dinamis untuk men-support pergerakan barang dan penumpang," jelas Ateng.

Ketika semuanya berhenti, lanjut dia, maka bisnis angkutan darat pun ikut terhenti. Kendati demikian, dia menegaskan bahwa Organda memahami bahwa larangan telah diterapkan oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan akan mematuhi larangan tersebut.

"Cuma ya bisa dilihat, kami terus menelan kerugian per harinya. Tapi kami juga tidak ingin menjadi penyebar, atau tersebar Covid-19 itu yang memperburuk keadaan," pungkas Ateng.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1641 seconds (0.1#10.140)