Amankan IKN dari Spekulan Tanah, Ini Komposisi Satgas Pertanahan

Kamis, 31 Maret 2022 - 14:25 WIB
loading...
Amankan IKN dari Spekulan...
Titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp
A A A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membentuk Satuan Tugas (Satgas) pertanahan yang khusus untuk mendukung pembangunan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menjelaskan, Satgas Pertanahan terdiri dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Otorita Ibu Kota, kepolisian, aparat kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

"Itu untuk melihat apakah orang yang melakukan spekulasi tanah tadi sebenarnya melanggar ketentuan," kata Sofyan dalam Market Review IDXChanel, Kamis (31/3/2022).



Dia melanjutkan, para spekulan tanah itu melanggar ketentuan dan berpotensi menghambat pembangunan IKN Nusantara yang diharapkan rampung sesuai target yang telah ditetapkan. "Nanti kalau ada spekulan akan dipanggil, diberikan penjelasan, dan ditanya," tandas Sofyan.

Dia menambahkan, tujuan dari adanya Satgas pertanahan yang ada di IKN agar tanah yang ada di sana dapat terkontrol dengan mudah. Dengan begitu, harga tanah di sana ketika hendak dibebaskan juga tidak terjadi spekulasi harga.

Pada kesempatan tersebut, Sofyan Djalil juga menceritakan pengalamannya ketika membebaskan lahan untuk beberapa proyek sebelumnya, seperti waduk, bandara ataupun pembangunan jalan.



"Biasanya kalau ada pembangunan seperti itu, ada saja orang yang kreatif, waktu kita bebaskan tanah di bandara Kertajati, itu tiba-tiba pondok-pondok tampil," tuturnya.

Menurut dia, tata Kota Jakarta yang carut marut seperti saat ini disebabkan karena sebelumnya belum ada regulasi yang ketat untuk mengatur tata ruang di Ibu Kota. "Kita tidak ingin kota yang dibangun jadi berantakan, padahal kota ini dibangun di daerah yang relatif baru," tegasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1320 seconds (0.1#10.140)