Akselerasi Ekonomi, Relaksasi PPnBM Dorong Sektor Otomotif Pulih Lebih Cepat
Kamis, 31 Maret 2022 - 17:59 WIB
loading...
A
A
A
"Utilisasi sudah mulai membaik di sektor kendaraan bermotor terkait penjualan dengan insentif PPnBm yang merupakan bagian program Pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mewakili Bapak Presiden Joko Widodo pada acara pembukaan pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2022 dengan tema Your Infinite Automotive Experience yang dilakukan secara langsung di Jiexpo Kemayoran Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Selain itu, sebagai salah satu bentuk komitmen Pemerintah dalam mengatasi permasalahan perubahan iklim (climate change) yakni dengan mengeluarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB)/BEV untuk Transportasi Jalan serta mempercepat pembangunan infrastruktur Energi Baru Terbarukan (EBT) dan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik/Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
(KBL-BB) melalui peta jalan industri otomotif nasional dan peta jalan pengembangan Industri KBLBB. Dalam rangka mendukung kebijakan pengembangan KBL-BB, Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang PPnBM Kendaraan Bermotor, dimana didalamnya pengenaan tarif PPnBM dilihat berdasarkan tingkat emisi karbon kendaraan bermotor.
"Hal yang terpenting adalah menyediakan kendaraan dengan target pasar masyarakat berpenghasilan menengah agar utilisasi dapat meningkat dan bisa mendorong kemampuan masyarakat yang daya belinya tertekan akibat beberapa komoditas harganya meningkat dan juga akibat geopolitik yang mendorong harga BBM meningkat cukup tinggi," ujar Menko Airlangga.
Baca Juga: Menko Airlangga: Untuk Apresiasi Pekerja Pemerintah Dorong Pengusaha Berikan THR di Lebaran 2022
Selain itu, sebagai salah satu bentuk komitmen Pemerintah dalam mengatasi permasalahan perubahan iklim (climate change) yakni dengan mengeluarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB)/BEV untuk Transportasi Jalan serta mempercepat pembangunan infrastruktur Energi Baru Terbarukan (EBT) dan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik/Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
(KBL-BB) melalui peta jalan industri otomotif nasional dan peta jalan pengembangan Industri KBLBB. Dalam rangka mendukung kebijakan pengembangan KBL-BB, Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang PPnBM Kendaraan Bermotor, dimana didalamnya pengenaan tarif PPnBM dilihat berdasarkan tingkat emisi karbon kendaraan bermotor.
"Hal yang terpenting adalah menyediakan kendaraan dengan target pasar masyarakat berpenghasilan menengah agar utilisasi dapat meningkat dan bisa mendorong kemampuan masyarakat yang daya belinya tertekan akibat beberapa komoditas harganya meningkat dan juga akibat geopolitik yang mendorong harga BBM meningkat cukup tinggi," ujar Menko Airlangga.
Baca Juga: Menko Airlangga: Untuk Apresiasi Pekerja Pemerintah Dorong Pengusaha Berikan THR di Lebaran 2022
Lihat Juga :