32.872 Wajib Pajak Setor Rp5,43 Triliun di Program Tax Amnesty Jilid II
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sejak program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II berjalan mulai Januari lalu, memasuki bulan keempat, peserta dan jumlah harta yang diungkap terus bertambah.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementerian Keuangan, hingga 4 April 2022 pukul 08.00 WIB, tercatat sebanyak 32.872 wajib pajak yang menjadi peserta. Dari jumlah tersebut, diperoleh 37.501 surat keterangan.
"Tercatat penerimaan pajak penghasilan final (PPh) sebanyak Rp5,43 triliun," dikutip MNC Portal dari laman PPS pajak.go.id di Jakarta, Senin(4/4/2022).
Setoran ini berasal dari harta bersih yang diungkap wajib pajak sebesar Rp53,14 triliun. Sementara itu, deklarasi dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan wajib pajak sebesar Rp45,99 triliun, dan deklarasi luar negeri sebesar Rp3,63 triliun. Lebih lanjut, harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp3,51 triliun.
Tax amnesty jilid II akan berlangsung hingga tanggal 30 Juni 2022. Peserta bisa memilih untuk berinvestasi di surat berharga negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementerian Keuangan, hingga 4 April 2022 pukul 08.00 WIB, tercatat sebanyak 32.872 wajib pajak yang menjadi peserta. Dari jumlah tersebut, diperoleh 37.501 surat keterangan.
"Tercatat penerimaan pajak penghasilan final (PPh) sebanyak Rp5,43 triliun," dikutip MNC Portal dari laman PPS pajak.go.id di Jakarta, Senin(4/4/2022).
Setoran ini berasal dari harta bersih yang diungkap wajib pajak sebesar Rp53,14 triliun. Sementara itu, deklarasi dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan wajib pajak sebesar Rp45,99 triliun, dan deklarasi luar negeri sebesar Rp3,63 triliun. Lebih lanjut, harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp3,51 triliun.
Tax amnesty jilid II akan berlangsung hingga tanggal 30 Juni 2022. Peserta bisa memilih untuk berinvestasi di surat berharga negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).
(uka)