MAKI Bongkar Penyelewengan 9 Eksportir CPO yang Bikin Minyak Goreng Mahal dan Langka

Senin, 04 April 2022 - 16:40 WIB
loading...
MAKI Bongkar Penyelewengan...
Kelangkaan minyak goreng menciptakan antrean di sejumlah daerah. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menyikapi persoalan minyak goreng yang tak kunjung usai, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) melaporkan pihak-pihak yang diduga berperan dalam kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng.



MAKI mengendus ada penyelewengan ekspor yang dilakukan oleh sembilan perusahaan yang diduga mengirimkan CPO tanpa didistribusikan untuk kebutuhan bahan baku industri dalam negeri.

MAKI mengidentifikasi salah satu pembeli CPO itu berasal dari perusahaan yang berlokasi di Singapura, VODF PTE.LTD, dengan nilai transaksi mencapai Rp1,1 triliun dari sembilan perusahaan pemasok tersebut. Artinya, terdapat pungutan PPN sebesar Rp110 miliar yang tidak ditagih dari transaksi tersebut.

Sementara sembilan perusahaan yang diduga tidak membayar PPN 10% saat itu di antaranya PT. P A; PT. E P; PT. P I; PT. B A; PT. I T; PT. N L; PT. T J; PT. M S; dan PT. S P.

“Sembilan perusahaan besar itu ekspor CPO ke luar negeri secara besar-besaran dengan modus dugaan tidak membayar PPN sebesar 10% dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Pulau Sumatera,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulisnya, dikutip Senin (4/4/2022).

Dia menyebut, dugaan penyelewengan tersebut diproyeksikan merugikan negara mencapai sekitar Rp2 triliun sepanjang 2019 sampai 2021.

"Penyelewengan ekspor itu mengakibatkan bahan baku yang dikirim ke luar negeri dari kawasan PLB Industri Besar di Sumatera tidak melalui pungutan PPN sebesar 10% saat itu," ujar Boyamin.

Sebagai informasi, dugaan MAKI ini sudah dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lewat surat elektronik (surel), dan sudah ditanggapi.



Dalam tanggapan surel tersebut, KPPU meminta MAKI untuk melengkapi laporan. MAKI menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan laporan tersebut dan akan menyerahkan ke KPPU pada pekan ini.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2125 seconds (0.1#10.140)