MAKI Bongkar Penyelewengan 9 Eksportir CPO yang Bikin Minyak Goreng Mahal dan Langka
Senin, 04 April 2022 - 16:40 WIB
loading...
Kelangkaan minyak goreng menciptakan antrean di sejumlah daerah. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Menyikapi persoalan minyak goreng yang tak kunjung usai, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) melaporkan pihak-pihak yang diduga berperan dalam kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng.
Baca juga: Cair Bulan Ini, Simak Cara Dapat BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu
MAKI mengendus ada penyelewengan ekspor yang dilakukan oleh sembilan perusahaan yang diduga mengirimkan CPO tanpa didistribusikan untuk kebutuhan bahan baku industri dalam negeri.
MAKI mengidentifikasi salah satu pembeli CPO itu berasal dari perusahaan yang berlokasi di Singapura, VODF PTE.LTD, dengan nilai transaksi mencapai Rp1,1 triliun dari sembilan perusahaan pemasok tersebut. Artinya, terdapat pungutan PPN sebesar Rp110 miliar yang tidak ditagih dari transaksi tersebut.
Sementara sembilan perusahaan yang diduga tidak membayar PPN 10% saat itu di antaranya PT. P A; PT. E P; PT. P I; PT. B A; PT. I T; PT. N L; PT. T J; PT. M S; dan PT. S P.
“Sembilan perusahaan besar itu ekspor CPO ke luar negeri secara besar-besaran dengan modus dugaan tidak membayar PPN sebesar 10% dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Pulau Sumatera,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulisnya, dikutip Senin (4/4/2022).
Dia menyebut, dugaan penyelewengan tersebut diproyeksikan merugikan negara mencapai sekitar Rp2 triliun sepanjang 2019 sampai 2021.
Baca juga: Cair Bulan Ini, Simak Cara Dapat BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu
MAKI mengendus ada penyelewengan ekspor yang dilakukan oleh sembilan perusahaan yang diduga mengirimkan CPO tanpa didistribusikan untuk kebutuhan bahan baku industri dalam negeri.
MAKI mengidentifikasi salah satu pembeli CPO itu berasal dari perusahaan yang berlokasi di Singapura, VODF PTE.LTD, dengan nilai transaksi mencapai Rp1,1 triliun dari sembilan perusahaan pemasok tersebut. Artinya, terdapat pungutan PPN sebesar Rp110 miliar yang tidak ditagih dari transaksi tersebut.
Sementara sembilan perusahaan yang diduga tidak membayar PPN 10% saat itu di antaranya PT. P A; PT. E P; PT. P I; PT. B A; PT. I T; PT. N L; PT. T J; PT. M S; dan PT. S P.
“Sembilan perusahaan besar itu ekspor CPO ke luar negeri secara besar-besaran dengan modus dugaan tidak membayar PPN sebesar 10% dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Pulau Sumatera,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulisnya, dikutip Senin (4/4/2022).
Dia menyebut, dugaan penyelewengan tersebut diproyeksikan merugikan negara mencapai sekitar Rp2 triliun sepanjang 2019 sampai 2021.
Lihat Juga :