Embargo AS-NATO Dongkrak Harga Batubara Acuan April 41,5%

Selasa, 05 April 2022 - 15:19 WIB
loading...
Embargo AS-NATO Dongkrak...
Harga Batubara Acuan (HBA) bulan April 2022 naik 41,5% dari bulan sebelumnya menjadi USD288,40 per ton. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Embargo Amerika Serikat (AS) dan Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organization/NATO) terhadap pasokan energi dari Rusia berdampak pada kenaikan Harga Batubara Acuan (HBA) bulan April 2022. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, HBA April naik menjadi USD288,40 per ton.

"Sanksi embargo energi merupakan buntut dari masih memanasnya konflik Rusia-Ukraina. Harga komoditas batubara global pun ikut terpengaruh sehingga HBA di bulan ini melonjak siginifikan hingga 41,5% dari bulan Maret 2022 sebesar USD203,69 per ton," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta, Selasa (5/4/2022).



Selain faktor embargo, pulihnya aktivitas perekonomian selepas pandemi Covid-19 di sejumlah negara turut mendongkrak tingginya permintaan batubara global. "Konsumsi listrik China yang tinggi patut diperhitungkan sebagai faktor utama ketetapan HBA," kata Agung.

Selama empat bulan terakhir, jelas Agung, grafik HBA terus menanjak. Dimulai dari bulan Januari 2022 sebesar USD158,50 per ton, naik ke USD188,38 per ton di Februari. Selanjutnya bulan Maret menyentuh angka USD203,69 per ton, dan terakhir di bulan April berada di level USD288,40 per ton.

"HBA April akan digunakan secara langsung dalam jual beli komoditas batubara (spot) selama satu bulan pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Veseel)," ungkapnya.



HBA sendiri merupakan harga yang diperoleh dari rata-rata indeks Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt's 5900 pada bulan sebelumnya, dengan kualitas yang disetarakan pada kalori 6322 kcal/kg GAR, Total Moisture 8%, Total Sulphur 0,8%, dan Ash 15%.

Di samping itu, pemerintah juga menetapkan HBA domestik khusus kelistrikan sebesar USD70 per ton dan USD90 per ton diperuntukkan bagi HBA domestik untuk kebutuhan bahan bakar industri semen dan pupuk.

"Ini demi menjaga daya saing industri domestik dan utamanya memastikan keterjangkauan hasil produksi industri bagi masyarakat," jelasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2247 seconds (0.1#10.140)