Business Matching Tahap Dua Targetkan Belanja Produk Lokal Rp500 Triliun

Rabu, 06 April 2022 - 22:29 WIB
loading...
A A A


Sementara Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Reni Yanita, menyampaikan dengan waktu yang lebih panjang pada Business Matching Tahap 2 diyakini akan mendorong peningkatan belanja K/L lebih besar lagi.

"Kata kuncinya bagi kami, bagaimana produk dalam negeri bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” ucap Reni.

Dari total komitmen belanja yang diperoleh pada Business Matching 1, lima posisi teratas diduduki KemenPUPR sebesar Rp43,7 triliun, Kemenhan Rp35,3 triliun, Kemenkes Rp11,8 triliun, Kominfo sebesar Rp11,27 triliun, dan Kemenhub Rp11,18 triliun.

“Kami menyampaikan data ini sebagai pemicu kementerian dan lembaga lain termasuk pemda, agar lebih banyak belanja produk dalam negeri,” kata Reni.



Mendukung Reni, Deputi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Odo R.M Manuhutu mengatakan, fungsi Business Matching adalah lebih pada membentuk kebersamaan dan gotong royong untuk mencapai target pertama, yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan salah satunya belanja pemerintah untuk produk dalam negeri yang dihasilkan oleh UMKM.

“Selain menggerakkan perekonomian, upaya ini juga menumbuhkan rasa percaya diri para pelaku UMKM,” katanya.

Senada dengan Odo, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Muhammad Neil EL Himam berharap pelaku UMKM di daerah yang belum memiliki E-Katalog, untuk segera meminta kepada pemerintah daerah agar memiliki E-Katalog.

“Supaya mereka bias masuk ke dalam E-Katalog. Karena ini merupakan kesempatan luar biasa bagi pelaku UMKM di daerah,” tandas Himam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1892 seconds (0.1#10.140)