Harga Batu Bara Lagi Cantik-cantiknya, Pengusaha Pastikan Tetap Penuhi DMO
loading...
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) memastikan perusahaan batu bara yang memiliki kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) tetap memenuhi kebutuhan dalam negeri sesuai dengan ketentuan yang diberikan.
Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan, kewajiban ini tetap dilakukan meskipun harga batu bara sedang meroket. Harga Batu bara Acuan (HBA) bulan ini saja mencapai USD 288,4 per ton.
"Tentu harga naik ini akan menguntungkan, tentu 'berkah' di situasi geopolitik. Tapi jangan lupa dengan DMO. Saya kira bagi perusahaan yang sudah berkontrak dengan PLN itu sudah wajib dan itu berjalan terus," ungkap Hendra dalam Market Review IDX Channel, Kamis (7/4/2022).
Namun di sisi lain, ada beberapa perusahaan yang mengalami kendala dalam memasok batu bara ke pembangkit milik PLN. Hendra tidak menyebutkan secara detail terkait hal ini. "Pemerintah mungkin tahu pembangkit PLN mana yang harus didorong, dan juga pemerintah sudah memberikan sanksi dan kompensasi (terkait DMO)," katanya.
Untuk urusan DMO ke depan, Hendra mendorong pemerintah segera membentuk badan yang menangani hal ini secara khusus, entah itu BLU Batu Bara atau entitas khusus batu bara agar yang memiliki sejumlah fungsi terkait pengamanan pasokan batubara dalam negeri.
"Yang jelas, bagi anggota kami yang sudah berkontrak dengan PLN dan industri non listrik ini harus, wajib dipenuhi meskipun harga lagi tinggi-tingginya," pungkas Hendra.
Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan, kewajiban ini tetap dilakukan meskipun harga batu bara sedang meroket. Harga Batu bara Acuan (HBA) bulan ini saja mencapai USD 288,4 per ton.
"Tentu harga naik ini akan menguntungkan, tentu 'berkah' di situasi geopolitik. Tapi jangan lupa dengan DMO. Saya kira bagi perusahaan yang sudah berkontrak dengan PLN itu sudah wajib dan itu berjalan terus," ungkap Hendra dalam Market Review IDX Channel, Kamis (7/4/2022).
Namun di sisi lain, ada beberapa perusahaan yang mengalami kendala dalam memasok batu bara ke pembangkit milik PLN. Hendra tidak menyebutkan secara detail terkait hal ini. "Pemerintah mungkin tahu pembangkit PLN mana yang harus didorong, dan juga pemerintah sudah memberikan sanksi dan kompensasi (terkait DMO)," katanya.
Untuk urusan DMO ke depan, Hendra mendorong pemerintah segera membentuk badan yang menangani hal ini secara khusus, entah itu BLU Batu Bara atau entitas khusus batu bara agar yang memiliki sejumlah fungsi terkait pengamanan pasokan batubara dalam negeri.
"Yang jelas, bagi anggota kami yang sudah berkontrak dengan PLN dan industri non listrik ini harus, wajib dipenuhi meskipun harga lagi tinggi-tingginya," pungkas Hendra.
(nng)