Diskon Rokok, Pendapatan Negara Bisa Hilang Rp2,6 Triliun

Jum'at, 19 Juni 2020 - 08:33 WIB
loading...
Diskon Rokok, Pendapatan...
Ilustrasi diskon rokok. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peneliti kebijakan publik Emerson Yuntho menilai ketentuan diskon rokok menimbulkan potensi kehilangan pendapatan negara. Menurutnya, potensi kehilangan negara bisa mencapai Rp2,3 triliun-Rp2,6 triliun di tahun ini.

"Penerimaan negara bisa banyak hilang kalau seperti ini. Jumlah industri juga akan turun, tenaga kerja berkurang, dan pemerintah akan mengalami penerimaan cukai yang semakin menurun," kata Emerson dalam diskusi secara virtual di Jakarta, Kamis (18/6/2020).

Ia menjelaskan, diskon rokok ini tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau. Aturan itu merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Ketentuan yang memperbolehkan diskon harga rokok itu pun tidak diubah saat PMK 146/207 direvisi menjadi PMK Nomor 156 Tahun 2018. Hasilnya dari aturan itu, harga transaksi pasar (HTP) yang merupakan harga jual akhir rokok ke konsumen. Artinya rokok dijual seharga 85% dari harga jual eceran (HJE) atau banderol yang tercantum dalam pita cukai.

"Konsumen mendapatkan keringanan harga sampai 15% dari tarif yang tertera dalam banderol," terangnya. Baca: Ini Dampak Kenaikan Cukai Rokok bagi Industri dan Ekonomi

Selain kehilangan pendapatan negara, harga rokok di pasar tradisional dan ritel modern yang masih terjangkau menyebabkan jumlah perokok aktif dengan usia di bawah 18 tahun meningkat.

"Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, jumlah perokok aktif di bahwa usia 18 tahun sebanyak 7,8 juta jiwa. Angka ini akan meningkat jika harga rokok terus dijual murah," terangnya.
(bon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polemik Sri Mulyani...
Polemik Sri Mulyani dan ICW Soal Audit JKN Makin Seru
Kritik ICW Soal Anggaran...
Kritik ICW Soal Anggaran PEN buat BUMN: Jangan Sampai Berlindung di Balik Pandemi
ICW: Pengawasan Korupsi...
ICW: Pengawasan Korupsi Lemah di Masa Pandemi
ICW: Ada Kekuatan Besar...
ICW: Ada Kekuatan Besar RUU Minerba Buru-buru Disahkan Jadi Undang-Undang
ICW Pertanyakan Komitmen...
ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Tegakkan Hukum terhadap Peredaran Rokok Ilegal
ICW Soroti Wacana Legalisasi...
ICW Soroti Wacana Legalisasi Rokok Ilegal, Berisiko Buka Celah Korupsi Baru
ICW dan Kopel Indonesia...
ICW dan Kopel Indonesia Sudah Ingatkan Kemendikbudristek soal Laptop Chromebook
Rekomendasi
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
BGN Stop Penyaluran...
BGN Stop Penyaluran MBG selama Libur Sekolah
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 72: Ketegangan Memuncak! Sena Nekat Terjun ke Operasi Penyergapan di Tengah Demam Tinggi!
Berita Terkini
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Jaring Talenta Pelaut Muda Perkuat Distribusi Energi Nasional
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
MNC Sekuritas Perluas...
MNC Sekuritas Perluas Jangkauan Literasi ke Kendari melalui Edukasi Cerdas Investasi Digital
Infografis
Utang Negara Italia...
Utang Negara Italia Memuncak Tembus Rp19.000 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved