Sawah di Sumba Timur Diserang Hama Belalang, Kementan Sarankan Petani Ikut AUTP
Sabtu, 09 April 2022 - 21:11 WIB
loading...
Agar tak merugi, Kementerian Pertanian (Kementan) menyarankan kepada petani untuk mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian.
A
A
A
JAKARTA - Sawah petani di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) diserang hama belalang. Akibatnya, petani terancam mengalami gagal panen. Agar tak merugi, Kementerian Pertanian (Kementan) menyarankan kepada petani untuk mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, asuransi pertanian diluncurkan oleh Kementan melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) sebagai program perlindungan. Tujuannya memberikan jaminan kepada petani dalam mengembangkan budidaya pertanian agar tak mengalami kerugian.
"Dengan AUTP ini, petani mendapat perlindungan dalam mengolah budidaya pertanian mereka. Kita tahu bahwa pertanian ini rentan terhadap serangan hama OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan) dan perubahan iklim," kata Mentan SYL.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menuturkan, dengan mengikuti program AUTP, petani akan mendapat pertanggungan dari setiap gagal panen yang mereka alami. Pertanggungan ini diambil dari premi yang mereka bayarkan.
"Dengan mengikuti AUTP petani akan mendapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektare per musim. Dengan begitu, ketika mengalami gagal panen petani tetap memiliki modal untuk memulai usaha pertaniannya kembali," tegas Ali.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, asuransi pertanian diluncurkan oleh Kementan melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) sebagai program perlindungan. Tujuannya memberikan jaminan kepada petani dalam mengembangkan budidaya pertanian agar tak mengalami kerugian.
"Dengan AUTP ini, petani mendapat perlindungan dalam mengolah budidaya pertanian mereka. Kita tahu bahwa pertanian ini rentan terhadap serangan hama OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan) dan perubahan iklim," kata Mentan SYL.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menuturkan, dengan mengikuti program AUTP, petani akan mendapat pertanggungan dari setiap gagal panen yang mereka alami. Pertanggungan ini diambil dari premi yang mereka bayarkan.
"Dengan mengikuti AUTP petani akan mendapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektare per musim. Dengan begitu, ketika mengalami gagal panen petani tetap memiliki modal untuk memulai usaha pertaniannya kembali," tegas Ali.
Lihat Juga :