KPPU Agendakan Panggil 10 Perusahaan Terkait Kasus Minyak Goreng

Selasa, 12 April 2022 - 10:17 WIB
loading...
KPPU Agendakan Panggil 10 Perusahaan Terkait Kasus Minyak Goreng
KPPU mengagendakan pemanggilan sebanyak 10 perusahaan terkait kasus minyak goreng. Foto/FreepikKPPU mengagendakan pemanggilan sebanyak 10 perusahaan terkait kasus minyak goreng. Foto/Freepik
A A A
MAKASSAR - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) mengagendakan pemanggilan sebanyak 10 perusahaan terkait kasus dugaan pelanggaran produksi dan pemasaran minyak goreng pada peridoe waktu 14 hingga 19 April 2022 ini.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Investigasi KPPU , Gopprera Panggabean dalam forum jurnalis yang diselenggarakan secara virtual, Senin (11/4/2022) sore.

"Tim Investigasi akan melakukan pemanggilan terhadap 10 sepuluh pihak yang terdiri atas perusahaan pengemasan, produsen, dan distributor untuk menggali alat bukti," bebernya.



Gopprera Panggabean menyampaikan, melalui proses penyelidikan, KPPU menduga telah terjadi berbagai jenis pelanggaran dalam kasus minyak goreng , yakni dugaan penetapan harga dengan pergerakan harga minyak goreng yang sama, dugaan kartel pengaturan produksi dan pemasaran minyak goreng, serta dugaan pembatasan pasar minyak goreng.

"KPPU secara formal telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus minyak goreng melalui nomor register No. 03- 16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia," paparnya.

Dia melanjutkan, penyelidikan dimulai sejak tanggal 30 Maret 2022 dan akan dilaksanakan selama 60 hari ke depan dengan agenda permintaan keterangan para terlapor, saksi, dan ahli serta pemintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan.

Sebelumnya, pada pekan pertama penyelidikan, KPPU telah memanggil sembilan perusahaan. Tapi tujuh diantaranya tidak memenuhi panggilan penyelidikan, termasuk empat produsen, yakni PT Sinar Alam Permai, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Asianagro Agungjaya.



"KPPU meminta para pihak dalam proses penyelidikan untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan guna memperlancar proses penegakan hukum, sehingga dapat diselesaikan dan tidak memerlukan perpanjangan masa penyelidikan," katanya.

Sebagaimana Pasal 41 UU No 5 Tahun 1999, pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan.

"Jika melanggar, perbuatan tersebut dapat diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan,” terang Gopprera.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2364 seconds (0.1#10.140)