KPPU Agendakan Panggil 10 Perusahaan Terkait Kasus Minyak Goreng
Selasa, 12 April 2022 - 10:17 WIB
loading...
KPPU mengagendakan pemanggilan sebanyak 10 perusahaan terkait kasus minyak goreng. Foto/FreepikKPPU mengagendakan pemanggilan sebanyak 10 perusahaan terkait kasus minyak goreng. Foto/Freepik
A
A
A
MAKASSAR - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) mengagendakan pemanggilan sebanyak 10 perusahaan terkait kasus dugaan pelanggaran produksi dan pemasaran minyak goreng pada peridoe waktu 14 hingga 19 April 2022 ini.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Investigasi KPPU , Gopprera Panggabean dalam forum jurnalis yang diselenggarakan secara virtual, Senin (11/4/2022) sore.
"Tim Investigasi akan melakukan pemanggilan terhadap 10 sepuluh pihak yang terdiri atas perusahaan pengemasan, produsen, dan distributor untuk menggali alat bukti," bebernya.
Baca Juga: Perbandingan Harga Minyak Goreng di ASEAN, Indonesia Paling Mahal?
Gopprera Panggabean menyampaikan, melalui proses penyelidikan, KPPU menduga telah terjadi berbagai jenis pelanggaran dalam kasus minyak goreng , yakni dugaan penetapan harga dengan pergerakan harga minyak goreng yang sama, dugaan kartel pengaturan produksi dan pemasaran minyak goreng, serta dugaan pembatasan pasar minyak goreng.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Investigasi KPPU , Gopprera Panggabean dalam forum jurnalis yang diselenggarakan secara virtual, Senin (11/4/2022) sore.
"Tim Investigasi akan melakukan pemanggilan terhadap 10 sepuluh pihak yang terdiri atas perusahaan pengemasan, produsen, dan distributor untuk menggali alat bukti," bebernya.
Baca Juga: Perbandingan Harga Minyak Goreng di ASEAN, Indonesia Paling Mahal?
Gopprera Panggabean menyampaikan, melalui proses penyelidikan, KPPU menduga telah terjadi berbagai jenis pelanggaran dalam kasus minyak goreng , yakni dugaan penetapan harga dengan pergerakan harga minyak goreng yang sama, dugaan kartel pengaturan produksi dan pemasaran minyak goreng, serta dugaan pembatasan pasar minyak goreng.
Lihat Juga :