KPPU Agendakan Panggil 10 Perusahaan Terkait Kasus Minyak Goreng
Selasa, 12 April 2022 - 10:17 WIB
loading...
A
A
A
"KPPU secara formal telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus minyak goreng melalui nomor register No. 03- 16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia," paparnya.
Dia melanjutkan, penyelidikan dimulai sejak tanggal 30 Maret 2022 dan akan dilaksanakan selama 60 hari ke depan dengan agenda permintaan keterangan para terlapor, saksi, dan ahli serta pemintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan.
Sebelumnya, pada pekan pertama penyelidikan, KPPU telah memanggil sembilan perusahaan. Tapi tujuh diantaranya tidak memenuhi panggilan penyelidikan, termasuk empat produsen, yakni PT Sinar Alam Permai, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Asianagro Agungjaya.
Baca Juga: Minyak Goreng Boleh Dikonsumsi tapi Catat! Ini Batas Maksimalnya per Hari
"KPPU meminta para pihak dalam proses penyelidikan untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan guna memperlancar proses penegakan hukum, sehingga dapat diselesaikan dan tidak memerlukan perpanjangan masa penyelidikan," katanya.
Dia melanjutkan, penyelidikan dimulai sejak tanggal 30 Maret 2022 dan akan dilaksanakan selama 60 hari ke depan dengan agenda permintaan keterangan para terlapor, saksi, dan ahli serta pemintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan.
Sebelumnya, pada pekan pertama penyelidikan, KPPU telah memanggil sembilan perusahaan. Tapi tujuh diantaranya tidak memenuhi panggilan penyelidikan, termasuk empat produsen, yakni PT Sinar Alam Permai, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Asianagro Agungjaya.
Baca Juga: Minyak Goreng Boleh Dikonsumsi tapi Catat! Ini Batas Maksimalnya per Hari
"KPPU meminta para pihak dalam proses penyelidikan untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan guna memperlancar proses penegakan hukum, sehingga dapat diselesaikan dan tidak memerlukan perpanjangan masa penyelidikan," katanya.
Lihat Juga :