Lima Jurus Kemenkop UKM Atasi Masalah UMKM di Masa Pandemi
Jum'at, 19 Juni 2020 - 12:45 WIB
loading...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dunia kini sedang menghadapi krisis akibat pandemi Covid-19. Di Indonesia, krisis tersebut berdampak besar terhadap pelaku usaha, yang 99% adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pemerintah akan memprioritaskan kebijakan bagi sektor UMKM dalam pembangunan ekonomi nasional. Untuk itu, pemerintah telah merumuskan lima langkah kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan UMKM yang terpuruk di tengah pandemi.
“Kami sebagai di pemerintah merumuskan lima langkah kebijakan untuk menyelesaikan masalah di UMKM. Karena sebagian besar pelaku usaha, hingga 98 persen, adalah mikro dan ultra mikro, yang memang pendapatannya harian dan sebagian besar tidak bisa berusaha di masa pandemi,” kata Teten saat webinar secara virtual kemarin, Kamis (18/6/2020).
Kebijakan tersebut adalah, pertama, mendorong 98% pelaku usaha mikro dan ultra mikro untuk masuk ke dalam kelompok miskin baru sehinga bisa mendaptakan bantuan sosial. Kedua, penundaan cicilan dan bunganya hingga enam bulan, karena sebagian besar UMKM mengalami masalah keuangan.
“Kami sediakan pembiayaan, agar mereka masuk dalam program restrukturisasi penundaan cicilan enam bulan. Pajak disubsidi, sehingga cashflow diatasi,” terangnya.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pemerintah akan memprioritaskan kebijakan bagi sektor UMKM dalam pembangunan ekonomi nasional. Untuk itu, pemerintah telah merumuskan lima langkah kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan UMKM yang terpuruk di tengah pandemi.
“Kami sebagai di pemerintah merumuskan lima langkah kebijakan untuk menyelesaikan masalah di UMKM. Karena sebagian besar pelaku usaha, hingga 98 persen, adalah mikro dan ultra mikro, yang memang pendapatannya harian dan sebagian besar tidak bisa berusaha di masa pandemi,” kata Teten saat webinar secara virtual kemarin, Kamis (18/6/2020).
Kebijakan tersebut adalah, pertama, mendorong 98% pelaku usaha mikro dan ultra mikro untuk masuk ke dalam kelompok miskin baru sehinga bisa mendaptakan bantuan sosial. Kedua, penundaan cicilan dan bunganya hingga enam bulan, karena sebagian besar UMKM mengalami masalah keuangan.
“Kami sediakan pembiayaan, agar mereka masuk dalam program restrukturisasi penundaan cicilan enam bulan. Pajak disubsidi, sehingga cashflow diatasi,” terangnya.
Lihat Juga :