Robot Trading Ilegal Masih Marak, Ini Daftar 20 Investasi Bodong Temuan SWI

Selasa, 19 April 2022 - 20:41 WIB
loading...
A A A
"Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat," paparnya.



Sejak tahun 2018 hingga Maret 2022 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.889 pinjol ilegal. SWI mengharapkan semakin penangkapan serta penindakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian semakin meningkat, sehingga dapat mempersempit ruang lingkup gerakan penawaran investasi ilegal dan pinjaman online ilegal.

"Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id," tulis SWI.



Berikut ini adalah daftar 20 investasi illegal temuan OJK hingga Maret 2022:

1. One Kois Farm - penawaran investasi perikanan tanpa izin

2. PT Infishta Digital Indonesia - equity crowdfundiing tanpa izin

3. PT Tunnel Akselerasi Indonesia - modal ventura tanpa izin

4. PT Teknologi Otomatis Roket/Robot - trading Sparta perdagangan robot trading tanpa izin
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6076 seconds (0.1#10.140)