IMF Memperingatkan Bahaya Mata Uang Kripto di Pasar Negara Berkembang

Rabu, 20 April 2022 - 06:43 WIB
loading...
A A A
“Kami memantau setiap upaya untuk menggunakan crypto sebagai upaya menghindari sanksi dan kami memiliki otoritas penegakan yang cukup yang kami tidak akan ragu untuk menggunakannya,” kata Yellen kepada komite.



Seiring waktu, IMF memperingatkan bahwa negara-negara yang terkena sanksi seperti Rusia dapat memanfaatkan penambangan kripto – proses pembuatan token digital baru – untuk meningkatkan pendapatan kas negara.

Penambangan untuk cryptocurrency (mata uang kripto) seperti Bitcoin, yang menggunakan banyak energi untuk mencetaknya, dapat memungkinkan negara-negara memonetisasi sumber daya energi mereka secara langsung di blockchain dan di luar sistem keuangan tempat sanksi diterapkan.

Rata-rata bulanan dari semua pendapatan penambangan Bitcoin tahun lalu adalah sekitar USD1,4 miliar, 11% di antaranya yang tangkap adalah penambang Rusia, berdasarkan analisis data IMF dari indeks Konsumsi Listrik Bitcoin Cambridge.

Bagaimana Menjaga dari Risiko Kripto

Untuk melindungi sistem keuangan terhadap risiko dari cryptocurrency, IMF merekomendasikan pembuat kebijakan untuk mengembangkan standar global untuk aset crypto. IMF juga memberikan catatan bahwa pengawasan yang lebih kuat terhadap perusahaan fintech dan platform keuangan terdesentralisasi diperlukan untuk meredam risiko.

Rekomendasi dari IMF menyebutkan bahwa pembuat kebijakan seharusnya mengembangkan peraturan terkoordinasi untuk aset kripto untuk mengelola aliran modal, menciptakan kolaborasi internasional, mengatasi kesenjangan data dan memanfaatkan teknologi.

Regulator juga harus membentuk Satuan Tugas Aksi Keuangan untuk menegakkan standar guna menjaga dari aliran modal gelap, kata IMF.

Rekomendasi IMF datang ketika pemerintahan Biden mempelajari bagaimana mengatur cryptocurrency. Sebagai bagian dari pendekatan administrasi, para pejabat berbicara dengan rekan-rekan internasional tentang regulasi kripto.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2012 seconds (0.1#10.140)