Mendag Lutfi Prihatin Anak Buahnya Terseret Dugaan Suap Penerbitan Izin Ekspor CPO

Kamis, 21 April 2022 - 12:30 WIB
loading...
Mendag Lutfi Prihatin Anak Buahnya Terseret Dugaan Suap Penerbitan Izin Ekspor CPO
Anak buahnya yang terjerat dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak sawit mentah/Crude Palm Oil (CPO), Mendag mengaku prihatin. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengaku prihatin dengan tindakan anak buahnya yang terjerat dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak sawit mentah/ Crude Palm Oil (CPO ). Ia menegaskan, akan suportif dalam membantu tugas para penegak hukum.

"Menanggapi terjeratnya salah satu pejabat Kemendag, saya terkejut dan prihatin," tulis Mendag dikutip dari akun instragram pribadinya @mendaglutfi, Kamis (21/4/2022).



"Kami mendukung proses peradilan dan penegakan hukum yang sedang berjalan. Kami akan selalu kooperatif dan suportif dalam membantu tugas para penegak hukum," lanjutnya.

Mendag Lutfi menyampaikan, kesetiaan bekerja untuk rakyat itu perlu dijunjung tinggi, maka kata dia, jika anak buahnya menjalankan semua pekerjaan pada jalur yang semestinya, pihak Kemendag pasti melindungi dengan bantuan hukum.

Sebaliknya, jika pegawai di Kemendag tidak bekerja untuk rakyat, Mendag sebagai pimpinan tidak ragu untuk menyerahkan pada pihak berwenang.

"Sebagai pimpinan di Kemendag, saya percaya loyalty is top down, bukan bottom up. Tentunya kami menyediakan bantuan hukum bagi seluruh pegawai Kemendag dalam menjalankan tugasnya, selagi semuanya bekerja dalam alur dan pekerjaannya sebagaimana mestinya demi kepentingan rakyat Indonesia," jelasnya.

Sambung Mendag Lutfi menuturkan, bahwa perkembangan terakhir ini merupakan titik terang dari ikhtiar yang diupayakan bersama selama ini untuk mengatasi permasalahan utama, yakni isu kelangkaan minyak goreng .

"Sampai isu ini sepenuhnya teratasi, pekerjaan rumah kami masih belum selesai. Salam, Muhammad Lutfi," tutupnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude palm oil/CPO). Kejagung menyebut, para tersangka ini menyebabkan kerugian perekonomian negara.

Ada empat tersangka yang telah ditetapkan yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW dan 3 tersangka lainnya adalah pihak swasta.

"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada awak media, Selasa (19/4/2022).



Burhanuddin menyebutkan bahwa tersangka diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan izin ekspor. Adapun berikutnya, mengeluarkan persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1999 seconds (0.1#10.140)