Isu Boikot Minyak Goreng Curah Subsidi Mencuat, Begini Kata GIMNI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga menegaskan, bahwa pihaknya tidak ada rencana boikot kegiatan penyaluran minyak goreng (migor). Hal ini disampaikan Sahat menyusul beredar kabar bahwa GIMNI akan memboikot minyak goreng curah pasca penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kami sama sekali tidak ada niat ataupun rencana untuk memboikot program minyak goreng curah bersubsidi pemerintah. Sangat disayangkan sejumlah media memberikan informasi kurang akurat terkait sikap GIMNI," kata Sahat, dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (21/4/2022).
Dari kaca mata Sahat, sempat ada keresahan dari anggota GIMNI, pasca penetapan 4 tersangka oleh Kejaksaan Agung berkaitan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya.
Sahat juga menyampaikan, agar selama Ramadhan hingga Lebaran industri minyak goreng ini jangan terpengaruh oleh gangguan pihak luar. Ia ingin pihaknya tetap fokus memproduksi minyak goreng sebagaimana itu menjadi tanggung jawab untuk memenuhi target penugasan pemerintah.
Sebelumnya Ia menyuarakan kebijakan subsidi minyak goreng curah yang berjalan saat ini tidak efektif. Lantaran, subsidi tersebut dianggap menyulitkan pelaku usaha minyak goreng.
Perihal itu, Sahat mengaku pihaknya sudah melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2022 lalu untuk menghentikan subsidi minyak goreng .
"Pemerintah ini tak mengerti, kitab suci bisnis adalah regulasi yang konsisten dan keamanan. Jadi kalau regulasinya tak konsisten pebisnis tak berani buat kebijakan," terangnya.
Lihat Juga: Pedagang Ritel Harus Sabar, Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp474 M Baru Dibayar ke Produsen
"Kami sama sekali tidak ada niat ataupun rencana untuk memboikot program minyak goreng curah bersubsidi pemerintah. Sangat disayangkan sejumlah media memberikan informasi kurang akurat terkait sikap GIMNI," kata Sahat, dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (21/4/2022).
Dari kaca mata Sahat, sempat ada keresahan dari anggota GIMNI, pasca penetapan 4 tersangka oleh Kejaksaan Agung berkaitan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya.
Sahat juga menyampaikan, agar selama Ramadhan hingga Lebaran industri minyak goreng ini jangan terpengaruh oleh gangguan pihak luar. Ia ingin pihaknya tetap fokus memproduksi minyak goreng sebagaimana itu menjadi tanggung jawab untuk memenuhi target penugasan pemerintah.
Sebelumnya Ia menyuarakan kebijakan subsidi minyak goreng curah yang berjalan saat ini tidak efektif. Lantaran, subsidi tersebut dianggap menyulitkan pelaku usaha minyak goreng.
Perihal itu, Sahat mengaku pihaknya sudah melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2022 lalu untuk menghentikan subsidi minyak goreng .
"Pemerintah ini tak mengerti, kitab suci bisnis adalah regulasi yang konsisten dan keamanan. Jadi kalau regulasinya tak konsisten pebisnis tak berani buat kebijakan," terangnya.
Lihat Juga: Pedagang Ritel Harus Sabar, Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp474 M Baru Dibayar ke Produsen
(akr)