Kemenhub Izinkan Maskapai Naikkan Harga Tiket, Begini Respons Citilink

Kamis, 21 April 2022 - 21:40 WIB
loading...
Kemenhub Izinkan Maskapai...
Citilink respon kebijakan harga tiket dari Kemenhub. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Maskapai penerbangan Citilink menanggapai kebijakan tuslah atau biaya tambahan berupa fuel surcharge yang berdampak pada harga tiket pesawat . VP Corporate Secretary & CSR Citilink Diah Suryanti Indriastuti mengatakan, pihaknya mendukung keputusan Kementerian Perhubungan yang mengeluarkan kebijakan ini.

Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Bakal Naik, Kemenhub Kasih Lampu Hijau

"Ini cukup membantu kita karena harga fuel kenaikannya cukup tinggi. Jadi kalau secara harga kita evaluasi, tetap mempertimbangkan kondisi market (pasar), demand (permintaan)," ungkap Diah di Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Menurutnya, pihaknya tidak bisa serta merta menaikkan harga tiket pesawat karena tetap ada aturan batas atas dan bawah yang tidak bisa dilanggar maskapai.

"Ini kan pure biaya tambahan untuk akomodasi fuel berkala, jadi kita selalu evaluasi harga," ungkapnya.



Sebelumnya, Kemenhub telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, adanya kenaikan harga avtur dunia sangat memengaruhi biaya operasi penerbangan. Adapun ketentuan ini sifatnya tidak mengikat.



“Artinya, maskapai penerbangan dapat menerapkan biaya tambahan berupa fuel surcharge atau tidak menerapkannya. Ketentuan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan atau apabila terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi penerbangan,” paparnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1970 seconds (0.1#10.140)