Mahasiswa KKN hingga Petugas Sensus Penduduk Kini Terdaftar BPJamsostek
Jum'at, 22 April 2022 - 14:34 WIB
loading...
A
A
A
"Diharapkan seluruh anak-anak mahasiswa yang turun melaksanakan aktivitas di masyarakat dan dunia kerja dapat diberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Hendra.
Adapun program JKK dan JKM untuk petugas Long Form Sensus Penduduk BPS Takalar, BPJamsostek akan memberikan perlindungan apabila terjadi risiko kecelakaan kerja.
"Kami akan mengcover seluruh biaya yang dikeluarkan tanpa batas atau unlimited sesuai kebutuhan medis dan bahkan jika nantinya selama masa perlindungan ada yang meninggal dunia kami akan berikan santunan kepada ahli waris senilai Rp42 juta," jelas Hendra.
Dia berharap, seluruh kantor BPS se-Sulsel dapat mendaftarkan petugas Long Form Sensus Penduduk agar mereka mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan saat menjalankan tugasnya pada periode Mei-Juli 2022 mendatang.
Kepala Kantor Penduduk BPS Takalar, Ari Prihandini, mengatakan, petugas Long Form Sensus Penduduk akan dilindungi selama tiga bulan. "Sehingga nantinya seluruh petugas kami jika terjadi risiko selama menjalankan aktivitas dapat menerima santunan atau melakukan klaim di BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Adapun program JKK dan JKM untuk petugas Long Form Sensus Penduduk BPS Takalar, BPJamsostek akan memberikan perlindungan apabila terjadi risiko kecelakaan kerja.
"Kami akan mengcover seluruh biaya yang dikeluarkan tanpa batas atau unlimited sesuai kebutuhan medis dan bahkan jika nantinya selama masa perlindungan ada yang meninggal dunia kami akan berikan santunan kepada ahli waris senilai Rp42 juta," jelas Hendra.
Dia berharap, seluruh kantor BPS se-Sulsel dapat mendaftarkan petugas Long Form Sensus Penduduk agar mereka mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan saat menjalankan tugasnya pada periode Mei-Juli 2022 mendatang.
Kepala Kantor Penduduk BPS Takalar, Ari Prihandini, mengatakan, petugas Long Form Sensus Penduduk akan dilindungi selama tiga bulan. "Sehingga nantinya seluruh petugas kami jika terjadi risiko selama menjalankan aktivitas dapat menerima santunan atau melakukan klaim di BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Lihat Juga :