Inkonsistensi BPOM dalam Menyikapi Isu BPA Dipertanyakan

Jum'at, 22 April 2022 - 14:24 WIB
loading...
A A A
Saat Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM dijabat Ema Setyawati, dirinya mengatakan BPOM mengendus ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menggoreng isu dengan mengatakan bahwaBPA yang ada dalam kemasan makanan dan minuman berbahaya bagi kesehatan.

“Kok terus digoreng-goreng ya? Tidak habis pikir saya,” ucapnya saatdimintai tanggapannya soal adanya pemberitaan yang disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan, Roso Daras, yang menghembuskan BPA dalam galon guna ulang berbahaya bagi kesehatan bayi dan ibu hamil.

Rita Endang yang saat itu sebagai Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM menegaskan BPOM sudah memiliki peraturan sendiri terkait keamanan air minum galon guna ulang.Menurutnya saat itu, BPOM telah menetapkan batas migrasi BPA dalam galon guna ulang itu maksimum 0,6 bpj (0,6 ppm). Tapi, hasil pengawasan Badan POM terhadap kemasan galon AMDK yang terbuat dari Polikarbonat (PC) selama lima tahun terakhir (2016-2020), menunjukkan bahwa migrasi BPA di bawah 0,01 bpj (10 mikrogram/kg) atau masih dalam batas aman.

“Hingga saat ini, BPA dalam air minum galon guna ulang itu juga tidak memiliki risiko terhadap kesehatan konsumen. Paparan BPA dalam air minum galon guna ulang saat ini masih terlalu rendah untuk dapat menyebabkan masalah kesehatan, termasuk pada bayi dan wanita hamil. Hal ini juga sejalan dengan hasil dari EFSA (Otoritas Keamanan Pangan di Eropa) dan US-FDA,” ujarnya.

Rita mengatakan untuk kemasan pangan galon guna ulang ini, pengaturannya diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 24/M-IND/PER/2/2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada Kemasan Pangan dari Plastik. Dia mengatakan Logo Tara Pangan adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan aman digunakan untuk pangan.

Saat itu, BPOM bersikap tegas dengan meminta KementerianKomunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memerintahkan change.org agar mencabut cuitan BPA yang dibuat di sana. Kemkominfo kemudian memasukkan berita-berita yang menyatakan BPA berbahaya untuk kesehatan ke dalam kategori berita tidak benar alias hoaks. Hal itu dilakukan karena telah mendapat penjelasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menegaskan bahwa kemasan produk berbahan BPA yang berdar di pasaran aman untuk dikonsumsi.

“Kita merujuk kepada pernyataan BPOM sebagai lembaga yang berwenang yang telah menyampaikan bahwa kemasan yang mengandung BPA untuk produk makanan dan minuman telah melalui uji laboratorium dan aman untuk digunakan,” ujar Ferdinandus Setu yang saat itu menjadi PltKepala BiroHumasSetjenKementerian Kominfo.

Anehnya, setelah 3 bulan memuat rilisnya mengenai keamanan galon guna ulang, tiba-tiba BPOM membuat sebuah wacana untuk memberikan label BPA khusus kepada kemasan AMDK galon guna ulang dengan mengatakan seolah-olah BPA dalam galon ini berbahaya bagi kesehatan. BPOM mengatakan telah menemukan bukti baru. BPOM dinilai 'menjilat ludahnya sendiri' dengan mementahkan semua pernyataan-pernyataan mereka sebelumnya yang merilis bahwa galon guna ulang aman untuk digunakan. Bahkan, rilis yang pernah mereka muat itu tiba-tiba dicabut dari laman resmi BPOM.

Melihat sikap BPOM ini, pendiri Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Satrio Arismunandar sangat menyayangkannya. “Masak sebuah lembaga negara yang bertugas untuk mengawasi keamanan pangan Indonesia bisa bermain-main dengan pernyataannya yang dengan seenaknya mencabut begitu saja rilis yang pernah dibuat di laman resmi sebuah lembaga negara,” katanya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2409 seconds (0.1#10.140)