Respons Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng, Kemendag Bakal Gelar Rapat

Jum'at, 22 April 2022 - 22:55 WIB
loading...
Respons Larangan Ekspor...
Per 28 April ekspor CPO dan minyak goreng akan dilarang. Foto/Ilustrasi/PTPNIV
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) menyatakan akan segera merumuskan aturan mengenai larangan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan minyak goreng . Larangan ekspor itu ditetapkan per 28 April 2022.



Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan peraturannya akan dibahas oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

"Baru mau dirapatkan (aturannya), jadi belum ada bahan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (22/4/2022).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO) dan minyak goreng mulai Kamis pekan (28/4/2022).

"Saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan," jelasnya dalam Kanal YouTube Sekretariat Presiden Jumat (22/4/2022).



Dasar dari keputusan Jokowi ini agar ketersediaan minyak goreng bisa kembali melimpah di pasaran. Jokowi pun akan memantau dan mengevaluasi kebijakan larangan ekspor ini.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1545 seconds (0.1#10.140)