Larangan Ekspor Bukan Solusi Sengkarut Minyak Goreng, Kuncinya Pengawasan Internal
Senin, 25 April 2022 - 16:43 WIB
loading...
Kebijakan larangan ekspor dinilai bukan solusi mengurai sengkarut minyak goreng. Direktur Celios, Bhima Yudhistira, Saya tebak-tebakan nih sebelum tanggal 28 April 2022 ini bisa gagal. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan larangan ekspor minyak goreng tidak menjamin turunnya harga minyak goreng di masyarakat. Menurut Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, kunci dari mengatasi sengkarut minyak goreng di dalam negeri adalah pengawasan internal.
"Dengan diberlakukan kebijakan ini apakah harga minyak goreng otomatis akan turun? belum tentu kan" ucapnya saat webinar kelangkaan minyak goreng, Senin (25/4/2022).
Baca Juga: Menakar Efektivitas Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng
Lebih lanjut Ia menekankan, permasalahan saat ini terletak pada lemahnya pengawasan terhadap produsen dan distributor. "Ini sekarang masalahnya justru pengawasan di tempat-tempat perbatasan, kebocorannya justru lebih besar dan kemudian ekspor-ekspor ilegalnya meningkat," tambahnya.
Menurutnya tata kelola internal juga harus diperketat dan diperbaiki setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) dinilai gagal karena Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang terjerat kasus ekspor minyak. Menteri Perdagangan sebaiknya mundur dan mengikuti proses pemeriksaan sebagai saksi.
"Dengan diberlakukan kebijakan ini apakah harga minyak goreng otomatis akan turun? belum tentu kan" ucapnya saat webinar kelangkaan minyak goreng, Senin (25/4/2022).
Baca Juga: Menakar Efektivitas Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng
Lebih lanjut Ia menekankan, permasalahan saat ini terletak pada lemahnya pengawasan terhadap produsen dan distributor. "Ini sekarang masalahnya justru pengawasan di tempat-tempat perbatasan, kebocorannya justru lebih besar dan kemudian ekspor-ekspor ilegalnya meningkat," tambahnya.
Menurutnya tata kelola internal juga harus diperketat dan diperbaiki setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) dinilai gagal karena Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang terjerat kasus ekspor minyak. Menteri Perdagangan sebaiknya mundur dan mengikuti proses pemeriksaan sebagai saksi.
Lihat Juga :