Punya Utang Rp139 Triliun, Garuda Indonesia Kembali Ajukan Perpanjangan PKPU
Rabu, 11 Mei 2022 - 05:59 WIB
loading...
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kembali mengajukan permohonan perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), begini penjelasan Dirut Irfan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kembali mengajukan permohonan perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 30 hari kepada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengajuan ini diusulkan pada Selasa (10/5/2022).
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, pengajuan perpanjangan waktu ini mempertimbangkan verifikasi klaim yang masih berlangsung. Serta, mekanisme rencana perdamaian yang masih didiskusikan lebih lanjut dengan para kreditur perseroan.
"Sekaligus mengakomodir permintaan dari beberapa kreditur," ungkap Irfan.
Baca Juga: Disuntik Modal Rp7,5 Triliun, Punya Utang Rp139 Triliun! Ini Kata Dirut Garuda
Dia menjelaskan perpanjangan PKPU akan memberikan kesempatan yang lebih optimal bagi Garuda, kreditur, dan lessor untuk mencapai kesepakatan bersama.
Ihwal tenggat waktu, manajemen emiten dengan kode saham GIAA ini berharap pengajuan perpanjangan PKPU dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebelum finalisasi rencana perdamaian dan penuntasan proses PKPU.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, pengajuan perpanjangan waktu ini mempertimbangkan verifikasi klaim yang masih berlangsung. Serta, mekanisme rencana perdamaian yang masih didiskusikan lebih lanjut dengan para kreditur perseroan.
"Sekaligus mengakomodir permintaan dari beberapa kreditur," ungkap Irfan.
Baca Juga: Disuntik Modal Rp7,5 Triliun, Punya Utang Rp139 Triliun! Ini Kata Dirut Garuda
Dia menjelaskan perpanjangan PKPU akan memberikan kesempatan yang lebih optimal bagi Garuda, kreditur, dan lessor untuk mencapai kesepakatan bersama.
Ihwal tenggat waktu, manajemen emiten dengan kode saham GIAA ini berharap pengajuan perpanjangan PKPU dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebelum finalisasi rencana perdamaian dan penuntasan proses PKPU.
Lihat Juga :