Tangani PMK, Kementan Siapkan Tenaga Medis Terlatih Khusus
loading...
A
A
A
Mentan menambahkan merebaknya kasus PMK di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur dan Aceh, memerlukan upaya nyata untuk segera mengendalikan. Salah satunya dengan memanfaatkan transfer of knowledge bagi petugas pendamping mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan PMK secara cepat dan masif.
“Untuk itu, kualitas pelatihan yang dilaksanakan di UPT harus lebih ditingkatkan, sehingga menghasilkan purnawidya-purnawidya yang berkualitas untuk dapat segera menangani dan mengendalikan PMK dan potensi kendala-kendala lainnya. Petugas pendamping peternakan juga harus dapat menambah wawasan pengetahuan dalam mengedukasi petani/peternak, serta meningkatkan kesejahteraan petani/peternak di wilayah binaannya,” katanya.
Mentan pun memberikan apresiasi terhadap langkah konkret dan jelas dalam penanggulangan PMK. Di antaranya upaya membentuk satgas dan gugus tugas, agenda SOS atau darurat, langkah temporer, dan agenda recovery atau pemulihan. Mentan mendorong tindakan penentuan tiga zona bagi wilayah terdampak. Di antaranya zona merah, kuning dan hijau.
(Baca juga:Soal Penyakit Mulut dan Kuku, Buwas: Tak Ada Kaitannya dengan Daging Kerbau Impor)
“Kita perlu terus waspada serta gerak cepat menanggulangi PMK ini jangan sampai timbul kepanikan di tengah masyarakat. Distribusi obat-obatan serta vaksin harus terus digencarkan, supaya semuanya aman dan fenomena PMK ini semakin menurun,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementan Dedi Nursyamsi, mengatakan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 4026/Kpts/OT.140/4/2013, PMK telah ditetapkan sebagai salah satu penyakit hewan menular strategis (PHMS) yang bersifat eksotik.
“Penyakit ini berpotensi muncul dan menimbulkan kerugian ekonomi yang disebabkan kematian ternak dan tingginya angka kesakitan. Selain itu juga adanya hambatan perdagangan, terganggunya industri pariwisata, operasional pemberantasan penyakit, serta gangguan terhadap aspek sosial budaya dan keresahan masyarakat,” katanya.
Dedi juga menegaskan, BPPSDMP akan memanfaatkan berbagai kegiatan transfer of knowledge untuk mendukung upaya penanggulangan PMK. Diharapkan melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kompetensi peserta dalam pengendalian dan pemberantasan PMK, sekaligus mengurangi penyebaran PMK.
“Untuk menanggulangi PMK ada berbagai cara, ada berbagai teknik, ada berbagai pendekatan. Jadi pelatihan ini sangat penting dan urgent,” ujarnya.
Tata cara dan tahapan dalam menanggulangi PMK perlu diketahui pasti. Wajib hukumnya memahami apa itu PMK, bagaimana cara dan tahapan menanggulanginya. “Dengan pertimbangan itu, Kementan melaksanakan pelatihan PMK. Pada saat ini kita harus bahu membahu bersinergi secara harmonis menanggulangi PMK,” katanya.
“Untuk itu, kualitas pelatihan yang dilaksanakan di UPT harus lebih ditingkatkan, sehingga menghasilkan purnawidya-purnawidya yang berkualitas untuk dapat segera menangani dan mengendalikan PMK dan potensi kendala-kendala lainnya. Petugas pendamping peternakan juga harus dapat menambah wawasan pengetahuan dalam mengedukasi petani/peternak, serta meningkatkan kesejahteraan petani/peternak di wilayah binaannya,” katanya.
Mentan pun memberikan apresiasi terhadap langkah konkret dan jelas dalam penanggulangan PMK. Di antaranya upaya membentuk satgas dan gugus tugas, agenda SOS atau darurat, langkah temporer, dan agenda recovery atau pemulihan. Mentan mendorong tindakan penentuan tiga zona bagi wilayah terdampak. Di antaranya zona merah, kuning dan hijau.
(Baca juga:Soal Penyakit Mulut dan Kuku, Buwas: Tak Ada Kaitannya dengan Daging Kerbau Impor)
“Kita perlu terus waspada serta gerak cepat menanggulangi PMK ini jangan sampai timbul kepanikan di tengah masyarakat. Distribusi obat-obatan serta vaksin harus terus digencarkan, supaya semuanya aman dan fenomena PMK ini semakin menurun,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementan Dedi Nursyamsi, mengatakan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 4026/Kpts/OT.140/4/2013, PMK telah ditetapkan sebagai salah satu penyakit hewan menular strategis (PHMS) yang bersifat eksotik.
“Penyakit ini berpotensi muncul dan menimbulkan kerugian ekonomi yang disebabkan kematian ternak dan tingginya angka kesakitan. Selain itu juga adanya hambatan perdagangan, terganggunya industri pariwisata, operasional pemberantasan penyakit, serta gangguan terhadap aspek sosial budaya dan keresahan masyarakat,” katanya.
Dedi juga menegaskan, BPPSDMP akan memanfaatkan berbagai kegiatan transfer of knowledge untuk mendukung upaya penanggulangan PMK. Diharapkan melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kompetensi peserta dalam pengendalian dan pemberantasan PMK, sekaligus mengurangi penyebaran PMK.
“Untuk menanggulangi PMK ada berbagai cara, ada berbagai teknik, ada berbagai pendekatan. Jadi pelatihan ini sangat penting dan urgent,” ujarnya.
Tata cara dan tahapan dalam menanggulangi PMK perlu diketahui pasti. Wajib hukumnya memahami apa itu PMK, bagaimana cara dan tahapan menanggulanginya. “Dengan pertimbangan itu, Kementan melaksanakan pelatihan PMK. Pada saat ini kita harus bahu membahu bersinergi secara harmonis menanggulangi PMK,” katanya.