Hadapi Akal-akalan DPR, 5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional Selama 3 Hari
Minggu, 15 Mei 2022 - 22:00 WIB
loading...
Buruh mengancam gelar mogok nasional jika revisi UU terkait omnibuslaw dilakukan DPR. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan lima juta buruh akan melakukan mogok nasional selama tiga hari apabila pemerintah meloloskan revisi UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan atau UU P3. Said menambahkan bahwa buruh menolak revisi UU P3 karena itu hanyalah siasat DPR untuk meloloskan UU Omnibuslaw.
Baca juga: Bawa 17 Tuntutan, Pentolan Buruh Keukeuh Aksi May Day 14 Mei Tetap Digelar di Istora Senayan
"Menolak revisi UU P3 karena hanya akal-akalan DPR RI untuk meloloskan UU omnibus law cipta kerja," ungkap Said kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (15/5/2022).
Menurutnya revisi UU P3 tidak melibatkan partisipasi publik, hanya cukup dibahas di ranah kampus. Kemudian di dalam revisi UU P3 mengatur pembentukan UU yang tidak demokratis, lantaran UU yang sudah disahkan bisa diperbaiki hanya dalam tempo satu minggu.
Baca juga: Bawa 17 Tuntutan, Pentolan Buruh Keukeuh Aksi May Day 14 Mei Tetap Digelar di Istora Senayan
"Menolak revisi UU P3 karena hanya akal-akalan DPR RI untuk meloloskan UU omnibus law cipta kerja," ungkap Said kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (15/5/2022).
Menurutnya revisi UU P3 tidak melibatkan partisipasi publik, hanya cukup dibahas di ranah kampus. Kemudian di dalam revisi UU P3 mengatur pembentukan UU yang tidak demokratis, lantaran UU yang sudah disahkan bisa diperbaiki hanya dalam tempo satu minggu.
Lihat Juga :