Larangan Ekspor Minyak Goreng dan CPO Dicabut, Mendag Beberkan Kondisi Pasokan Terkini
Jum'at, 20 Mei 2022 - 16:48 WIB
loading...
Mendag Muhammad Lutfi menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kebijakan pemerintah sebagai upaya untuk menjamin ketersediaan pasokan minyak goreng. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perdagangan ( Mendag ) Muhammad Lutfi menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kebijakan pemerintah sebagai upaya untuk menjamin ketersediaan pasokan dan jangkauan harga minyak goreng di dalam negeri.
"Izinkan saya untuk menyampaikan rasa terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak, dan juga kepada seluruh produsen yang telah mematuhi kebijakan larangan ekspor untuk sementara waktu sampai stok minyak goreng di dalam negeri cukup untuk kebutuhan masyarakat," ungkap Mendag dalam konferensi pers, Jumat (20/5/2022).
Baca Juga: Lapor Pak Presiden: Harga Minyak Goreng Kemasan di Pasar Bekasi Turun Goceng
"Tidak terkecuali kepada seluruh distributor, retailer, dan pedagang eceran yang telah kontribusi memenuhi kebutuhan minyak goreng masyarakat," sambungnya.
Mendag Lutfi mengatakan, sejak larangan sementara ekspor diberlakukan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022, Pemerintah, BUMN, dan pihak swasta telah dan terus melakukan berbagai upaya untuk pemenuhan pasokan serta penurunan harga minyak goreng curah.
"Izinkan saya untuk menyampaikan rasa terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak, dan juga kepada seluruh produsen yang telah mematuhi kebijakan larangan ekspor untuk sementara waktu sampai stok minyak goreng di dalam negeri cukup untuk kebutuhan masyarakat," ungkap Mendag dalam konferensi pers, Jumat (20/5/2022).
Baca Juga: Lapor Pak Presiden: Harga Minyak Goreng Kemasan di Pasar Bekasi Turun Goceng
"Tidak terkecuali kepada seluruh distributor, retailer, dan pedagang eceran yang telah kontribusi memenuhi kebutuhan minyak goreng masyarakat," sambungnya.
Mendag Lutfi mengatakan, sejak larangan sementara ekspor diberlakukan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022, Pemerintah, BUMN, dan pihak swasta telah dan terus melakukan berbagai upaya untuk pemenuhan pasokan serta penurunan harga minyak goreng curah.
Lihat Juga :