Ini Daftar 7 Entitas Investasi Bodong yang Diblokir OJK
Senin, 23 Mei 2022 - 13:26 WIB
loading...
A
A
A
Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku investasi bodong ini dengan terus-menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat. Masyarakat juga diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.
Baca juga: Gus Yahya Ingatkan Parpol Tak Eksploitasi Identitas NU
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected].
Baca juga: Gus Yahya Ingatkan Parpol Tak Eksploitasi Identitas NU
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected].
(uka)
Lihat Juga :