Ini Daftar 7 Entitas Investasi Bodong yang Diblokir OJK

Senin, 23 Mei 2022 - 13:26 WIB
loading...
Ini Daftar 7 Entitas...
Investasi bodong masih marak beroperasi di Indonesia. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Invetasi (SWI) kembali menemukan entitas investasi tanpa izin dan pinjaman online (pinjol) ilegal . Rinciannya, tujuh entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 100 pinjol bodong.



Dari tujuh entitas investasi tanpa izin, dua melakukan money game, satu entitas melakukan penjualan langsung tanpa izin, dua entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin, satu entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin dan satu entitas lain-lain.

Berikut tujuh perusahaan investasi yang dilakukan penghentian operasi oleh OJK dikutip dari siaran teks, Senin (23/5/2022):

1. Simple Shopping
2. PT Reklaim Indonesia Jaya
3. PT Wisanggeni Auto Trading
4. PT Syirkah Muamalah Indonesia
5. Triumphfx/Priority Group Official
6. Investasidana25
7. PT Smart Multi Trade/Yu Klik

Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku investasi bodong ini dengan terus-menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat. Masyarakat juga diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.



Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tips MotionTrade: 3...
Tips MotionTrade: 3 Tips Bedakan Investasi Bodong dan Investasi Legal
Waspada! Beredar Penipuan...
Waspada! Beredar Penipuan Berkedok Investasi Saham di KCIC
Satgas PASTI OJK Minta...
Satgas PASTI OJK Minta Blokir 43 Rekening Bank Pinjol Ilegal
OJK Basmi 824 Pinjol...
OJK Basmi 824 Pinjol Ilegal dalam Sebulan, Hati-hati Tertipu Pinjaman Online
BRI Ungkap Fakta tentang...
BRI Ungkap Fakta tentang Video Viral Uang Hilang Rp400 Juta
Ada 585 Pinjol Ilegal...
Ada 585 Pinjol Ilegal dan Pinpri Diblokir Sepanjang Februari-Maret 2024
Waspada! Muncul Penipuan...
Waspada! Muncul Penipuan Investasi Mencatut Nama Alfamidi, Begini Modusnya
Dukung Seminar Pasar...
Dukung Seminar Pasar Modal, MNC Asset Ungkap Pentingnya Cerdas Investasi Sejak Dini
Satgas Pasti OJK Blokir...
Satgas Pasti OJK Blokir 311 Pinjol Ilegal dan Konten Pinjaman Pribadi
Rekomendasi
Its Family Time! Ada...
Its Family Time! Ada Krabby Patty dan Kelp Shake, Yuk Ikut Serunya Ramadan di Bikini Bottom Bareng GTV!
Dharma Jaya Resmikan...
Dharma Jaya Resmikan Hub Channel Pertama di Cengkareng
Respons Kejagung Soal...
Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus ke KPK Dinilai Arogan
Berita Terkini
14 Tahun Dipimpin Ririek,...
14 Tahun Dipimpin Ririek, Telkom Akselerasi Transformasi untuk Perkuat Ekosistem Digital Nasional
15 menit yang lalu
Konsolidasi Aset BUMN...
Konsolidasi Aset BUMN Masuk Tahap Akhir, Begini Bocoran CEO Danantara
30 menit yang lalu
Arsari Group Sangkal...
Arsari Group Sangkal Hashim Jabat Preskom di PT TMS
52 menit yang lalu
Efek FCTC Bikin Pelaku...
Efek FCTC Bikin Pelaku Industri Tembakau Was-was
54 menit yang lalu
Mudik Gratis PLN Bersama...
Mudik Gratis PLN Bersama BUMN Dibuka, Begini Cara Daftarnya
1 jam yang lalu
15 Bank dan Nonbank...
15 Bank dan Nonbank Siap Implementasikan QRIS Tap, Bayar Cukup Tempelkan HP
1 jam yang lalu
Infografis
Panda Raksasa Hewan...
Panda Raksasa Hewan Endemik China yang Mengejutkan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved