Tak Terdaftar di SIMIRAH, Eksportir CPO Bakal Kena Pungutan USD200 per Ton

Jum'at, 10 Juni 2022 - 15:02 WIB
loading...
Tak Terdaftar di SIMIRAH,...
Pemerintah mengenakan biaya tambahan kepada pelaku ekspor CPO yang tak terdaftar di SIMIRAH. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengatakan, pelaku usaha CPO yang melakukan kegiatan ekspor harus membayar USD200 per ton kepada pemerintah, di luar pungutan ekspor dan bea keluar yang berlaku. Biaya itu dikenakan kepada mereka yang tak terdaftar dalam program pemerintah, yaitu Sistmem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).



“Jadi kepada eksportir CPO yang tidak tergabung dalam program SIMIRAH untuk dapat melakukan ekspor namun dengan syarat membayar biaya tambahan sebesar USD200 per ton kepada pemerintah. Biaya ini di luar pungutan ekspor dan bea keluar yang berlaku," kata Menko Luhut di acara Business Matching di Bali, Jumat (10/6/2022).

Luhut pun berharap agar jalur distribusi melalui program SIMIRAH dapat berjalan dengan normal dan harga minyak goreng curah terus berlangsung turun. Alhasil, harga minyak goreng sesuai dengan keinginan pemerintah.

“Ini dapat terus turun menuju angka Rp14.000 per liternya. Sekarang sudah banyak daerah terus turun harganya,” tambah Luhut.

Menko Luhut menyadari bahwa kebijakan yang telah dibuat pemerintah pastinya tidak dapat menyenangkan semua pihak. Pemerintah juga mendorong pelaku usaha untuk kembali menggenjot ekspor.

“Dengan mekanisme flush out yang ada ini, pemerintah memiliki target minimal satu juta ton CPO yang dapat dieskpor dalam waktu dekat. Hal tersebut nantinya akan mendorong percepatan pengosongan tangki-tangki yang selama ini penuh,” ujarnya.



Luhut juga memberikan apresiasi yang tinggi atas peran para pelaku usaha yang telah mendukung dan berperan aktif dalam menyelesaikan persoalan minyak goreng di Tanah Air.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2305 seconds (0.1#10.140)