Bulog Dinilai Perlu Dilibatkan Atasi Persoalan Minyak Goreng
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai permasalahan minyak goreng sebetulnya tidak terlalu sulit dan berbelit untuk menyelesaikannya. Pasalnya kejadian yang sama juga pernah terjadi pada 2011 terdampak meningkatnya harga minyak dunia.
"Kalau sekarang ini pasokannya kembali berlimpah masalahnya ada di distribusi dan distribusi tidak selesai karena Bulog tidak dilibatkan," ujar Bhima dalam diskusi MNC Trijaya, di Jakarta, Sabtu (11/6/2022).
Dia menjelaskan pada tahun 2011 juga sempat harga minyak dunia melambung tinggi. Hal tersebut kala itu diselesaikan dengan utak-atik pungutan ekspor, masalahnya ada di sisi pasokan. Pada dasarnya telah banyak yang mengetahui bahwa rantai pasok minyak goreng sangat panjang.
"Ternyata metode-metode yang selama ini digunakan terbukti tidak efektif. Sebelum ada isu ini juga rantai distribusi panjang, tapi kebijakannya itu tidak bisa dipegang, artinya integrasi dan integritas kebijakannya dipertanyakan," kata dia.
Masalah lain yang juga datang adalah minyak goreng sebagai bahan pokok atau bahan hasil industri. Jika sebagai bahan industri, maka minyak berada di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedangkan sebagai bahan pokok ada di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Harusnya masuk saja ke bahan pokok, peraturannya jadi lebih jelas disitu, tinggal kementerian perdagangan yang ambil koordinasinya," jelasnya.
"Kalau sekarang ini pasokannya kembali berlimpah masalahnya ada di distribusi dan distribusi tidak selesai karena Bulog tidak dilibatkan," ujar Bhima dalam diskusi MNC Trijaya, di Jakarta, Sabtu (11/6/2022).
Dia menjelaskan pada tahun 2011 juga sempat harga minyak dunia melambung tinggi. Hal tersebut kala itu diselesaikan dengan utak-atik pungutan ekspor, masalahnya ada di sisi pasokan. Pada dasarnya telah banyak yang mengetahui bahwa rantai pasok minyak goreng sangat panjang.
"Ternyata metode-metode yang selama ini digunakan terbukti tidak efektif. Sebelum ada isu ini juga rantai distribusi panjang, tapi kebijakannya itu tidak bisa dipegang, artinya integrasi dan integritas kebijakannya dipertanyakan," kata dia.
Masalah lain yang juga datang adalah minyak goreng sebagai bahan pokok atau bahan hasil industri. Jika sebagai bahan industri, maka minyak berada di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedangkan sebagai bahan pokok ada di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Harusnya masuk saja ke bahan pokok, peraturannya jadi lebih jelas disitu, tinggal kementerian perdagangan yang ambil koordinasinya," jelasnya.
(nng)