Pemerintah Permudah Pembudi Daya Ikan Peroleh Sertifikat Tanah
Minggu, 12 Juni 2022 - 11:30 WIB
loading...
Pembudi daya ikan di Wakatobi akan dipermudah mendapatkan sertifikat tanah. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) bekerja sama dengan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempermudah pembudi daya ikan mendapatkan legalitas sertifikat lahan di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Menteri Trenggono Akan Rayakan Hari Laut Sedunia di Wakatobi
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Tb Haeru Rahayu menyampaikan, KKP telah bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN terkait pelaksanaan kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat sejak tahun 2013 hingga saat ini. Salah satu program KKP yang bersinergi dengan program Pemberdayaan Tanah Masyarakat dari Kementerian ATR/BPN adalah Program sertifikasi hak atas tanah pembudidaya ikan (SEHATKAN).
Program tersebut adalah kegiatan yang dilakukan secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam rangka penyediaan subjek dan objek pra sertifikasi, sertifikasi, dan pengaksesan aset ke sumber-sumber ekonomi, produksi, dan pasar pasca sertifikasi.
“Manfaat yang diharapkan dari kegiatan Pra-SEHATKAN adalah untuk menyiapkan lahan perikanan budi daya yang memenuhi persyaratan sesuai kriteria supaya dapat diproses penerbitan sertifikat hak atas tanah," ujar Haeru dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (12/6/2022).
Baca juga: Menteri Trenggono Akan Rayakan Hari Laut Sedunia di Wakatobi
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Tb Haeru Rahayu menyampaikan, KKP telah bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN terkait pelaksanaan kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat sejak tahun 2013 hingga saat ini. Salah satu program KKP yang bersinergi dengan program Pemberdayaan Tanah Masyarakat dari Kementerian ATR/BPN adalah Program sertifikasi hak atas tanah pembudidaya ikan (SEHATKAN).
Program tersebut adalah kegiatan yang dilakukan secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam rangka penyediaan subjek dan objek pra sertifikasi, sertifikasi, dan pengaksesan aset ke sumber-sumber ekonomi, produksi, dan pasar pasca sertifikasi.
“Manfaat yang diharapkan dari kegiatan Pra-SEHATKAN adalah untuk menyiapkan lahan perikanan budi daya yang memenuhi persyaratan sesuai kriteria supaya dapat diproses penerbitan sertifikat hak atas tanah," ujar Haeru dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (12/6/2022).
Lihat Juga :