Mulai Tahun Depan NIK Bakal Jadi NPWP, Tak Usah Repot Daftar

Senin, 13 Juni 2022 - 11:40 WIB
loading...
A A A
“Aturan teknis terkait penerapan ketentuan tersebut akan segera diterbitkan,” ujar Neil.

Pada intinya tidak ada proses tertentu yang perlu dilakukan oleh masyarakat terkait integrasi NIK dan NPWP ini. Pemanfaatan NIK sebagai NPWP adalah upaya penyederhanaan administrasi birokrasi. Upaya ini diharapkan akan memberikan perbaikan administrasi yang efektif dan efisien, baik bagi masyarakat maupun bagi DJP.

Masyarakat akan memperoleh layanan perpajakan yang lebih cepat dan mudah, sementara DJP memperoleh basis data perpajakan yang luas dan akurat. Wajib pajak dapat membarui informasi seputar perpajakan di laman landas www.pajak.go.id.

(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1697 seconds (0.1#10.140)