Perusahaan Kontraktor Nikel Terintegrasi Akan Segera Melantai di Bursa

Senin, 13 Juni 2022 - 20:11 WIB
loading...
A A A
Sehingga seluruh perolehan dana akan digunakan untuk mendukung kegiatan usaha seperti pembelian sparepart alat-alat berat, pembelian bahan bakar (fuel) untuk alat-alat berat, pembayaran tenaga kerja karyawan baik site maupun operasional kantor, untuk melakukan sewa alat berat dalam jangka pendek.

Sedangkan dana hasil penawaran Waran Seri I seluruhnya juga akan digunakan oleh Perseroan sebagai modal kerja Perseroan guna mendukung kegiatan usaha seperti pembelian sparepart alat-alat berat, pembelian bahan bakar (fuel) untuk alat-alat berat, pembayaran tenaga kerja karyawan baik site maupun operasional kantor, untuk melakukan sewa alat berat dalam jangka pendek.

Dengan demikian Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan akan membukukan pertumbuhan yang baik di masa yang akan datang. Dengan adanya pengerjaan pada tambang baru tersebut, Perseroan berencana untuk mengerjakan penambangan nikel mencapai 3 juta sampai dengan 4 juta ton pada tahun 2023 dan 2024 dengan pencapaian target pertumbuhan antara 40% sampai dengan 50%.



Pihak yang bertindak selaku Penjamin Pelaksana Emisi dalam IPO Perseroan ini adalah PT Surya Fajar Sekuritas dan PT Victoria Sekuritas Indonesia. Direktur PT Victoria Sekuritas Indonesia, R.A. Wisnu Widodo, menyatakan, keyakinannya terhadap pertumbuhan dan prospek usaha Perseroan ke depan di industri nikel tanah air, mengingat prospek pertumbuhan permintaan komoditas nikel yang bertumbuh pesat saat ini dari permintaan akan batere litium untuk mobil listrik.

Selain itu, Waran Seri I yang ditawarkan oleh Perseroan sebanyak-banyaknya 4.750.000.000 Waran Seri I atau setara dengan sebanyak-banyaknya 3,65% dari modal disetor pada saat pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham ini disampaikan, telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 51, POJK NOMOR 8/POJK.04/2017, Tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dimana jumlah waran yang ditawarkan tidak boleh melebihi 35% dari dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3310 seconds (0.1#10.140)